Lambar,Harian Koridor.com-Bertempat di Kantor Balai Pekon Sekarame Pemerintah Pekon melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon Sukarame dengan agenda Pembahasan RKP Desa Tahun 2023 dan DU RKP Tahun 2024. Rabu (12/10/2022)
Hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Belalau Yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Zubari, Kasi PMP Asmara Nita, Perangkat Pekon, Ketua LHP, BPD Pekon, PLD Pekon, Tim Penyusun RKP, Tim Verifikasi, Bidan Desa, Kepsek Sdn Sukarame, serta tokoh Adat, Tokoh masyarakat yang sempat Hadir.
Dalam sambutannya Peratin Herwin menyampaikan "tentang rancangan RKP Desa Pekon Sukarame Tahun Anggaran 2023, Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut: Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga Camat Belalau Yang diwakili oleh kasi pemerintahan menambahkan bahwa penting nya Penyusunan RKP Desa 2023 untuk dasar memasuki tahun berikutnya,
Acara ini berlangsung tertib dan aman, serta selalu mematuhi protokol kesehatan. "Pungkasnya.(lia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar