Lambar,Harian Koridor.com-Bupati Lambar H. Parosil Mabsus menghadiri acara Kunjungan kerja Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH dan ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Lampung, Selasa (15/11/2022).
Acara pertama dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Lambar dengan agenda Penyerahan surat hibah tanah untuk perluasan kejaksaan negeri Lambar dari Pemkab Lambar kepada kejaksaan negeri Lambar.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lambar Dedy Sutendy SH.MH mengucapkan terimakasih dengan diberikan hibah tanah ini sangat bermanfaat untuk menunjang pekerjaan kejaksaan negeri lambar.
Kemudian, menanggapi hal tersebut Bupati Lambar menyampaikan rasa bersyukur dan berterimakasih atas silaturahmi kajati ke Lampung Barat.
Dengan hadirnya Kajati, akan memberikan motivasi bagi kita untuk menjalin sinergitas.
Terakhir, Sebagai bentuk sinergitas Pemkab Lambar memberikan hibah tanah untuk perluasan kantor Kejaksaan negeri Lambar, mudah-mudahan hibah ini bermanfaat.
Kemudian acara dilanjutkan dengan Peresmian rumah restorative justice di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit ditandai dengan pemotongan pita oleh ketua IAD.
Kajari Lambar kembali menyampaikan bahwa peresmian rumah restorative ini sebagai Tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh jaksa serta Menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Kemudian, sebagai bentuk ikhtiar dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Masih di tempat yang sama Kajati Lampung menyampaikan "Penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum," ujarnya
Selanjutnya, Penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.
Harapannya, Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah restorative dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas, sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala.
Tetapi, dengan syarat terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, sudah ada perdamain.
Menanggapi hal tersebut Bupati Parosil menyampaikan bahwa "kegiatan ini disambut baik oleh Pemkab, karena ada spirit untuk menjamin kepastian hukum," ujarnya.
Kemudian, memberikan pencerahan dan kesempatan bagi terdakwa yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Serta, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum, terutama di jelaskan bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman atau penjara saja.
Terakhir, Sinergitas antara pemkab dan kejaksaan selalu baik selama ini, kejaksaan selalu hadir dalam hal kepastian hukum.
Pada kesempatan ini hadir Asisten pembinaan kejaksaan tinggi Lampung Muhammad Syarief, SH, Sekretaris Daerah Lampung Barat Drs. Nukman, MM, Perwakilan Kapolres Lambar, perwakilan DPRD Lambar, Perwakilan Dandim 0422 Lambar, Kepala Dinas sosial Lambar, Kepala BPKD Lambar, Kepala Dinas PMP, Kepala Dinas pendidikan Lambar, Kepala Bagian hukum Lambar,camat, peratin serta masyarakat.(lia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar