Bapem Perda DPRD Lamteng Merancang Payung Hukum Tentang Penataan dan Pembina Swalayan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 09 Desember 2022

Bapem Perda DPRD Lamteng Merancang Payung Hukum Tentang Penataan dan Pembina Swalayan


Lamteng, Harian Koridor.com-Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah  merancang payung hukum tentang penataan dan pembinaan toko swalayan yang saat ini beroperasi di kabupaten setempat.

Bapem perda saat ini, sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal ini di lakukan untuk menyelamatkan keberadaan pasar rakyat, UMKM dan pasar kampung yang ada di daerah setempat.

"Kami sedang merancang Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sesuai amanah Permendag nomor 23 tahun 2021, dan saat ini Raperda tersebut sudah masuk tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham dan evaluasi di Biro Hukum Propinsi Lampung. kami mengatur tentang pasar rakyat dan toko swalayan tentu juga terkait keberadaan UMKM dan pasar kampung, lalu jarak toko swalayan dan jam oprasi toko swalayan serta kemitraan," kata Ketua Bapem Perda DPRD Lamteng Agus Triono.


Meski Bapem perda tengah merancang Perda, namun saat ini telah muncul Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, yang di sahkan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu, meski demikian masih ada pelanggaran yang di lakukan oleh sejumalah toko swalayan yang beroprasi.


"Ya, ada pelanggaran Perbup salah satunya soal jarak dan waktu operasional mereka, tapi untuk pelanggaran itu ranahnya ada di komisi I, beserta perangkat daerah yang menangani penegakan perda yang bermitra dengan komisi terkait," papar agus.


Ia menerangkan, raperda ini dibuat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah terhadap Pemberdayaan Pasar Rakyat dan pelaku UMKM, salah satunya kebijakan Bupati yang tertuang dalam Perbub yang mengatur toko swalayan yang terbit pada tahun 2022 ini. terhadap toko swalayan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Nantinya harus menyesuaikan.


"Ketentuan peralihan dalam raperda terhadap keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang saat ini menyalahi aturan yang ada, kami mewajibkan peralihan waktu selama 2 tahun kedepan untuk menyesuaikan aturan di dalam raperda. Semua nya harus menyesuaikan, baik yang baru berdiri di tahun 2022 ini, ataupun yang sebelumnya. Harus menyesuaikan, terutama terkait jarak, jam oprasi lalu pola kemitraan dan UMKM nya," terangnya.(Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages