Tanggamus,Harian Koridor.com-Bupati Tanggamus Buka Sosialisasi Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Elektronik (e-signature)di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (21/12/22).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut asisten III Johnsen Vanessa, para Kepala perangkat daerah, camat se-kabupaten tanggamus, narasumber berasal dari BSrE BSSN BP.Herlan S.Tr.TP,MM dan bp.Fizan Aditya S.Tr.TP, M.Ti, para camat se-kabupaten tanggamus sosialisasi yang mengikuti secara virtual.
Sambutan Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh asisten III administrasi umum Johnson Vanessa mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah meluangkan waktunya untuk hadir secara langsung maupun secara virtual melalui zoom meeting.
Saya mengapresiasi atas terselenggaranya dinas Kominfo yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dalam pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Sesuai peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), mendorong seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan layanan publik berbasis elektronik.
Sertifikat elektronik dapat memberikan jaminan otentifikasi data integritas dan anti penyangkalan, sedangkan tanda tangan elektronik bermanfaat untuk menghemat waktu efisiensi, paperless/minimalisir penggunaan kertas dan mempunyai kepastian hukum, agar itu menjadi bahan masukan bagi pelaksana demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) serta pelayanan publik yang lebih baik di kabupaten tanggamus.
Sementara kepala dinas Kominfo Edi Nerimo dalam laporannya menyampaikan dasar hukum kegiatan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 251 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
"Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pegawai tentang tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan untuk memberikan gambaran kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengenai manfaat penggunaan tanda tangan elektronik yaitu memberikan jaminan otentikasi data yang menunjukkan kepemilikan dokumen integritas data informasi guna menjamin keutuhan data bila pemilik melakukan perubahan data dan anti penyangkalan terhadap dokumen,"terang Edi.
Para peserta dalam kegiatan sosialisasi ini berlebihan 65 orang yang terdiri dari 45 dari organisasi perangkat daerah kabupaten Tanggamus dan 20 peserta dari Kecamatan se-kabupaten Tanggamus, Adapun sumber dana kegiatan sosialisasi ini berasal dari DPA perubahan kegiatan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi dinas komunikasi informatika Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar