Pembangunan Merusak Aset dan Fungsi Trotoar Layak Dihukum - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 01 Desember 2022

Pembangunan Merusak Aset dan Fungsi Trotoar Layak Dihukum


Metro,Harian Koridor.com-Anggota DPRD Komisi I Kota Metro, Indra Jaya, S.E angkat bicara terkait persoalan hilangnya fungsi dan aset trotoar akibat pembangunan yang ada di Kota Metro, Kamis (01/12/2022).


Dijelaskannya, setiap aset yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Daerah semua harus di pertanggung jawabkan.

Jika ada yang merusak fasilitas Pemerintah Daerah atau dengan sengaja menghapuskan aset pemerintah tanpa izin, hal itu harus dipertanggung jawabkan.


 Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam UUD No 22 tahun 2009, setiap pelanggaran ada konsekuensi hukumnya. Baik dituntut secara hukum Pidana atau mengganti kerugian Negara. Ada tindak pidananya apabila pihak ke 3 tidak memenuhi kewajiban atas menghilangkan hak pengguna pejalan kaki (Trotoar).


“Akan tetapi, apabila pihak ke 3 ada itikad baik mau menyelesaikan administrasi terkait pembongkaran trotoar mereka harus mengembalikan nilai yang sudah dihapuskan,” ucapnya.


Dia mengatakan. Pihak Dinas PUPR harus ambil langkah tegas terkait penanganan yang sifatnya secara resmi. Apakah sudah tercatat memenuhi administrasi kepada pihak ke 3 dan apakah sudah di perhitungkan nilai ganti rugi penghapusan aset daerah yang harus di bayarkan.


Perhitungan ganti rugi penghapusan aset daerah ada yang harus dibayar ketika pihak ke 3 sudah memenuhi kewajiban ganti rugi yang harus dibayarkan.


“Apabila perhitungan ganti rugi penghapusan dengan di ukur berapa meter yang sudah di hapuskan artinya sudah dianggap selesai dan wajib melaporkan kerugian tersebut ke bagian aset daerah. Apakah memang sudah benar di kembalikan ke aset daerah.

Kami juga berharap langkah tegas ini tidak tebang pilih, ini semua harus dilakukan ke semua pelaku usaha,”pungkasnya. (Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages