Metro,Harian Koridor.com-Dalam menghadapi pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang tahapannya mulai bergulir, pegawai Sekretariat DPRD Kota Metro melaksanakan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.Pengucapan ikrar netralitas ditandai dengan penandatangan pakta integritas secara simbolis oleh para kepala bagian pada Sekretariat DPRD Kota Metro.Plt Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah mengatakan, pengucapan ikrar netralitas ASN tersebut, merupakan salah satu upaya untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu 2024, termasuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah.Adapun, lanjut dia, empat point integritas tersebut, yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melaksanakan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN termasuk tenaga honorer, dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan atau calon tertentu.
“Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkap Ade Erwinsyah.
Dia menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Lebih jauh dia mengatakan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk ,pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (Adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar