LCW Minta Perjas Dinas KPTPH Lampung 9,2 Miliar dan Uang Saku 412 Juta Di Usut APH dan BPK - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 10 Juli 2023

LCW Minta Perjas Dinas KPTPH Lampung 9,2 Miliar dan Uang Saku 412 Juta Di Usut APH dan BPK


Bandarlampung,Harian Koridor.com-Anggaran di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Lampung tahun 2023 sepatutnya menjadi perhatian khusus Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Lampung. Terutama dalam perjalanan dinas (perjas) yang anggarannya jumbo mencapai Rp 9.243.378.148 miliar atau Rp9,2 miliar serta uang perjalanan dinas dalam negeri luar kota dan diklat Rp419.095.000  atau Rp419 juta. Uang perjas sebesar Rp9,2 miliar itu terdiri dari paket meeting luar kota, perjalanan dinas biasa, belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota.


Untuk itu, Lampung Corruption Watch (LCW). Ketua LCW Juendi Leksa Utama  meminta anggaran tersebut diduga banyak masalah dan menimbulkan pertanyaan.



"Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perjalanan dinas dalam kota dan biaya perjalanan dinas paket meeting luar kota pada tahun 2023 sebesar, Rp9,2miliar dan serta uang perjalanan dinas dalam negeri luar kota dan diklat 419 juta," kata Juendi yang merupakan lawyer tersebut, Senin (10/7). 


Juendi melihat kasat mata sejauh ini dengan tegas, Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, hanya jor-joran dengan menghabiskan uang yang tidak penting. Karena tidak ada faedahnya sama sekali, lebih baik anggarannya untuk masyarakat lebih baik dan bangun akses telekomuniasi untuk kebutuhan publik.


Dan terkait, permasalahan masalah perjalanan dinas, sering disalahgunakan, kata Juendi biasanya modus organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai tidak melakukan perjalanan dinas dan hanya meminjam identitas. Sehingga untuk itu BPK harus melakukan pemeriksaan atas dokumen perjalanan dinas, dan konfirmasi kepada pihak penginapan atau hotel dan pelaksana perjalanan.


"Ini anggaran sangat besar jumlah anggaran tersebut. Artinya setiap bulan 800 juta dikeluarkan hanya untuk jalan-jalan dengan biaya perjalanan dinas. Kami mendorong BPK jangan takut," kata dia


Juendi yang merupakan penggiat anti korupsi ini meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa bagian perencanaannya kenapa anggaran perjalanan dinas bisa besar sekali. 


Sehingg jika memang diduga terdapat kelebihan bayar atas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melaksanakan perjalan dinas. Tentu kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat 1 yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.


Menanggapi itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Bani Ispriyanto belum berhasil dimintai komentarnya begitu juga Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Eko Dyah, dikonfirmasi melalui pesan singkat juga belum ada jawaban.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages