Lamtim,Harian Koridor.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Lampung Timur memutus dan menetapkan lima (5) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersalah atas administratif lantaran berani menetapkan tiga (3) Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Legislatif yang tidak memenuhi syarat.
Sidang yang di gelar si sekertariat Bawaslu Lampung Timur jumat (21/06/2019) dipimpin Ketua Bawaslu Lampubg Timur Uslih, bertindak sebagai ketua majelis dan 4 anggota majelis, Syahroni, Laikatul khoiriyah, Dedi Maryato, dan Winarto.
Dalam Persidangan Penanganan Pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 09/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, yang hanya dihadiri satu orang komisioner selaku terlapor.
Bawaslu Lampung Timur Memutuskan Mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian serta memerihtahkan KPU Lampung Timur untuk menindak lanjuti keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dan untuk Laporan Nomor 10/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/Pemilu/V/2019, Bawaslu memutuskan mengabulkan lapiran pelapor untuk sebagian serta memeritahkan kepada Komisi Pemilihann Umum KPU untuk menganulir Agus s, com sebagai calon anggita Dprd lampung timur dapil 4 kabupaten lampung timur
Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan kepada semua pihak yang keberatan kepada putusan dapat melakukan koreksi ke BAWASLU RI terhutung tiga hari setelah putusan. Tambah Uslih diakhir sidang.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar