Bandar Lampung, Harian koridor.com-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolda setempat, Senin (10/5/2021)
kegiatan pemusnahan BB narkoba tersebut dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno serta dihadiri perwakilan pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung
dalam keterangan Pers nya, Kapolda Mengungkapkan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan di Jati Agung Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung
Kapolda menjelaskan, barang bukti sabu merupakan hasil penangkapan tersangka MS (37) Warga Jati Agung Lampung Selatan dan ganja seberat 4 kilogram adalah hasil penangkapan dari dua tersangka yakni DI dan ES Di Bandar Lampung
" barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu Sabu seberat 6.72 kilogram,ini merupakan hasil penangkapan dari tersangka MS (37) TKP Karang Anyar Jati Agung Kampung Selatan, dan untuk 4 kilogram ganja itu hasil penangkapan tersangka DI dan ES di dipinggir jalan Sultan Haji Kota Sepang, kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung" jelasnya
Kapolda menambahkan untuk anggota yang berhasil mengungkap peredaran narkoba maka akan diberikan reward sebagai tanda prestasi
" iya akan kita berikan reward bagi anggota saya yang berhasil mengungkap kasus narkoba " pungkasnya.(magel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar