Bupati Lamtim Chusnunia Chalim Hadiri Launching Penggunaan Aplikasi SIPPKD - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 06 Maret 2019

Bupati Lamtim Chusnunia Chalim Hadiri Launching Penggunaan Aplikasi SIPPKD


Bandar Lampung,Hariankoridor.com – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera hadiri acara Launching Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) yang diselenggarakan di Balai Keratun Lantai 3 Komplek Provinsi Lampung, Jalan RW Mangonsidi No 69 Teluk Betung Bandar Lampung, Selasa (05/03/2019).

Hadir pula dalam acara tersebut,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, , Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.


Sementara itu, selain Sekda hadir pula mendampingi Bupati Lampung Timur,  Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nurdin Syifrizal, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur Senen Mustakim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Timur, Ahmad Sirojudin, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Puji Riyanto.

Diketahui bahwa Aplikasi SIPPKD terdiri dari e-SSH (standar satuan harga), e-planning, dan e-budgeting yang terintegrasi dan dapat diakses Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung. Selain itu, e-planning dan e-budgeting diimplementasikan oleh Kabupaten/Kota dalam penyusunan Tahun Anggaran 2020.

Progres SIPPKD di Provinsi Lampung, di antaranya aplikasi SIPPKD pada modul e-SSH menghasilkan standar satuan harga (SSH), harga satuan pokok kegiatan (HSPK), dan analisis standar belanja (ASB). Aplikasi SIPPKD pada modul e-planning juga menghasilkan RKPD Provinsi Lampung TA 2019 berbasis RKA sebagai dasar penyusunan KUA PPAS 2019.

Penggunaan aplikasi SIPPKD di Provinsi Lampung telah memiliki payung hukum yakni Peraturan Gubernur Lampung Nomor 67 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang aplikasi SIPPKD dan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor G/564/VI.02/HK/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Standar Operasional Prosedur aplikasi SIPPKD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Dalam sambutannya Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo menjelaskan bahwa “Inilah mengapa kita membuat perencanaan kebijakan daerah yang efektif untuk kemajuan daerah. Jadi dari perencanaan programnya pun kita harus lihat baru kita bicara anggarannya supaya dia efisien, dari situlah mengapa kita bisa dapatkan progres yang signifikan”.

“Ini merupakan sebuah langkah awal yang signifikan namun belum selesai sampai sini masih banyak pekerjaan rumah kita untuk memastikan bahwa uang rakyat itu digunakan betul untuk memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat”. (hms/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages