Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Tiga oknum polisi mengeluarkan serentetan tembakan senjata api di sebuah pesta pernikahan di Kotabumi, Lampung Utara itu kini Ketiga oknum tersebut tengah dilakukan pmeriksaan oleh Dit Propam Polda Lampung.
"Untuk saat ini ketiga oknum tersebut masih diperiksa di Bidang unit Propam Polda Lampung untuk pendalaman kasus itu apakah mereka melakukan pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi awak media . Kamis (19/9/2019).
Pandra mengatakan, Propam akan mendalami terkait penggunaan senjata api oleh ketiga oknum tersebut. Untuk diketahui, penggunaan senjata api polisi mengacu pada Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, diatur prinsip-prinsip penggunaan senjata api khusus untuk tindakan kerja kepolisian. Peraturan tersebut juga terdiri dari beberapa tahapan teknis sebagai unsur kekuatan dalam melakukabmelakukab pada institusi kepolisian Republik Indonesia,di mana penggunaan senjata api adalah merupakan tindakan terakhir.
"Bahwa dalam Perkap tersebut diatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian itu mulai dari kehadiran anggota Polri, kemudian kekuatan dalam bentuk suara; penggunaan kekuatan tangan lunak; penggunaan kekuatan tangan keras; kelima penggunaan alat kepolisian seperti pentungan, tongkat, spray dan keenam baru penggunaan kekuatan senpi apabila membahayakan diri pribadi dan juga masyarakat lainnya," beber Pandra menjelaskan .(rls).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar