Pemprov Lampung Sepakat Bentuk Tim Terpadu Pantau Harga LPG 3 Kilogram - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 03 Desember 2019

Pemprov Lampung Sepakat Bentuk Tim Terpadu Pantau Harga LPG 3 Kilogram


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung sepakat membentuk tim terpadu bersama PT. Pertamina dan Hiswana Migas untuk memantau harga tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram. Pemantauan dilakukan di pangkalan – pangkalan agar tidak terjadi kenaikan harga dan masyarakat tetap mendapatkan harga sesuai Harga Ecerean Tertinggi (HET).

Hal itu terungkap dalam rapat jajaran Pemprov dengan PT. Pertamina dan Hiswana Migas, di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris, Selasa (03/12/2019).

Rapat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi HET Tabung LPG 3 Kilogram. Rapat dipimpin Asisten Perekeonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Taufik Hidayat. Rapat menyepakati HET tabung LPG 3 Kg yaitu Rp18.000. Harga tersebut telah disepakati namun harus adanya konsistensi agar masyarakat mendapatkan LPG tabung 3 Kg sesuai harga HET yang ditetapkan.

"Perlu adanya pengawasan yang terukur dan terencana oleh semua stakeholder yang berkepentingan dalam perindustrian LPG Tabung 3 Kg, agar masyarakat mendapatkan LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan HET yang sudah ditentukan,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa hal tersebut akan melibatkan Badan usaha milik desa (Bumdes) sebagai penyalur dengan harga standar. “Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penyimpangan harga jika sudah terlalu banyak tangan,” ujarnya.

Menurut Taufik, banyaknya penyimpangan HET di masyarakat dikarenakan adanya lonjakan harga gas LPG tabung 3 Kg di tingkat konsumen berkisar Rp20.000 – Rp.25.000 per tabung gas.

Sedangkan harga HET Rp 16.500 di pangkalan resmi. Hal ini tidak sesuai Keputusan Gubenur Lampung Nomor G/195/B.IV/HK/2015 tentang penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Lampung.

Ketua Hiswana Migas Subhan Efendi menegaskan ada kesepakatan kontrak yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung. Isi kontrak menyebutkan bahwa akan dibagi – bagi lagi sehingga pengecer mendapatkan porsi 30% dan masyarakat 70%.

“Jadi tugas kami melihat terjadi kelebihan atau tidak di pengecer. Jika lebih dari 30% akan kami potong kalau mereka tetap melanggar maka kami akan memberikan hukuman kepada pelanggar itu,” ujar Subhan.

Sedangkan pihak Pertamina menyampaikan bahwa mereka akan mengadakan One Village One Outlet agar pengecer tidak meluap. Sehingga masyarakat mendapatkan harga sesuai HET.

Pertamina juga menyampaikan di dalam kontrak kerjasama PT. Pertamina dengan agen disebutkan kewajiban memberikan pembinaan terhadap pangkalan. Jika ditemukan adanya penyelewengan dan berulang, maka pangkalan yang bermasalah akan ditindak oleh Agen yang bersangkutan.
(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages