Polisi Beberkan Alasan Dua Oknum Pol-PP Konsumsi Sabu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 28 Januari 2020

Polisi Beberkan Alasan Dua Oknum Pol-PP Konsumsi Sabu


Metro , Hariankoridor.com-Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro AKP Junaidi membeberkan alasan kedua tersangka berinisial MY dan AG oknum anggota Pol-PP Kota Metro yang mengkonsumsi sabu.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saat dilakukan interogasi, kedua pelaku memakai barang haram tersebut agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.

"Pelaku ini memang ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman belum ada indikasi. Tetapi masih terus kita lakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (28/1/2020).

Kedua pelaku yang berstatus ASN dan bertugas di pos pengamanan DPRD Kota Metro ini, diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, pada Senin 27 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

AKP Junaidi juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai yang ditemukan di meja tamu DPRD Metro pada hari Senin 24 Juni 2019 lalu.

"Iya setelah penemuan itu dan kebetulan salah satu pelaku ini memang residivis. Kemudian saya perintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu. Pelaku ini ternyata memang masih menggunakan narkoba, dan kita cegat pelaku usai membeli narkoba di Kabupaten Lampung Tengah," kata dia.

Dikatakannya, saat ditangkap oleh anggota, pelaku mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba jenis sabu tersebut.

"Anggota kita masih mengetahui dan menemukan barang haram itu. Selanjutnya pelaku kita amankan di Satnarkoba Polres Metro. Kedua pelaku ini memang berboncengan," katanya lagi.

Ia mengaku, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Tidak menutup kemungkinan anggota dewan sendiri ada yang terlibat, ini masih terus kita dalami. Akan terus kita lakukan pengembangan hingga terbongkar jaringan di atasnya maupun rekan-rekannya yang menggunakan narkoba tersebut," tandasnya.

Kini kedua oknum Pol-PP tersebut diamankan di Mapolres Metro. Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, penemuan plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai di gedung DPRD Kota Metro sempat menggegerkan warga gedung DPRD setempat pada Senin (24/6/2019). Tahun lalu.

Klip bening itu ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB. Sejumlah petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro pun datang sekira pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap klip bening yang dicurigai berisi sabu sisa pakai tersebut. (Husni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages