Bandar Lampung, Hariankoridor.com-Agit Syahputra (18)warga Sukarame Bandar Lampung seorang guru mengaji di tuntut 2 tahun penjara lantaran memukul muridnya dengan menggunakan peci sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tan jungkarang kelas 1A, Bandar Lampung, Senin (27/1/2020).
Jaksa penuntut Umum Oktavia Mustika dalam tuntutanya mengatakan bahwa terdakwa Agit Syahputra terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban IM di Pondok Pesantren Jabal An. Nur Al-Islami.
"Terdakwa terbukti memukul saksi Imam Mahdi (IM) dengan manggunakan peci milik saksi Iqbal dibagian telinga sebelah kiri sampai leher berulang kali sebanyak + 20 (dua puluh) kali hingga peci tersebut robek,"kata Oktavia Mustika, di persidangan
Ia menjelaskan, atas perbuatan nya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terhadap terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan tuntutan Jalsa penuntut umum mempertimbangkan Hal hal yg memberatkan,
Terdakwa tidak ada niat untuk meminta maaf atau berdamai dan perbuatan terdakwa membuat korbam trauma
,sedangkan hal yg meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, "katanya.
Sidang dengan agenda, tuntutan itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Aslan Ainin, Jaksa Oktavia Mustika dan Penasehat hukum, terdakwa, Indra. Agenda sidang selanjutnya, pledoi, pekan depan.(red) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar