Polres Pringsewu Amankan Tiga Oknum Pelaku Penyalahgunaan Narkoba - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 12 Februari 2020

Polres Pringsewu Amankan Tiga Oknum Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Pringsewu, Harian Koridor.com-Tiga Orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu shabu berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung di Pekon Pajaresuk Kecamatan Pringsewu dan Pekon Karang sari Kecamatan Pagelaran pada Senin (03/02/2020) pukul 16.00 Wib.

Ketiga pelaku tersebut RA als Brindil (29) alamat pekon Bumi Ayu Kecamatan Pringsewu, P als Cepin (25) alamat Pajresuk Pringsewu dan RW als Mamek (28) alamat Podosari Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan bahwa RA als Brindil dilakukan penangkapan di Pekon Karang sari Kecamatan Pagelaran dan dari pelaku di dapatkan barang bukti berupa satu unit handpone merk Samsung warna Ungu dan Hitam, satu buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu unit R4 Toyota Avanza warna Silver No Pol BE : 2597 UD.

"Setelah dilakukan tes urin hasil urine positip mengandung zat methamphetamine / shabu lalu petugas melakukan interogasi dan pengembangan kasus lalu dilakukan penangkapan terhadap P dan RW di sebuah kontrakan di Pajaresuk Pringsewu," Katanya saat ditemui diruang kerjanya.(12/02)

Dikatakannya, dari penangkapan kedua tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, satu buah timbangan digital, dua buah botol plastic, satu buah alat hisap sabu bong, dua buah pipet sedotan, satu buah skop terbuat dari sedotan, empat buah korek api gas, satu buah potongan selang, satu buah sumbu, satu buah kertas alumunium foil, satu buah plastic klip berisi  Sembilan buah plastic klip kosong dan satu buah kotak rokok sampoerna Mild dan saat dilakukan tes urin kedua tersangka positif mengandung zat  methamphetamine / shabu.

Lanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada pelaku EM alamat Pajaresuk, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku EM diduga mengetahui upaya petugas kemudian melarikan diri (DPO).

"Saat dilakukan upaya penggeledehan dari dalam kamar EM petugas mendapatkan barang bukti satu buah plastic klip berisi shabu dengan berat bruto 9,81 gram, dua buah plastic klip bekas pakai, satu buah timbangan digital, dua buah pipa kaca bekas pakai, dua buah pipa kaca baru, dua bundle plastic klip ukuran besar, satu bundle plastic klip ukuran sedang, dua belas bundle plastic klip ukuran kecil, sebelas  alat hisap sabu bong, dua butir peluru aktiv (SS1) dan satu bungkus rokok sampoerna mild," Ungkap Kasat Res Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, SH mengatakan Atas perbuatanya tersebut ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(reza).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages