Ini Kata Indra Krisna, Soal Tentang Kebijakan OJK Ditengah Pandemi Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 20 Mei 2020

Ini Kata Indra Krisna, Soal Tentang Kebijakan OJK Ditengah Pandemi Covid-19



Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan acara Virtual Gathering bersama awak  media Lampung.Acara Virtual gathering tersebut diikuti oleh media cetak harian, mingguan,Online ,Radio dan media elektronik,Selasa(19/5/2020).
Virtual Gathering tersebut dilaksanakan  dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas kepada awak media Lampung, serta memberikan informasi terkini tentang kebijakan OJK di tengah Pandemi Covid-19.
Sementara itu Indra Krisna selaku Kepala OJK Lampung memberikan pemaparan materi langsung dihadapan beberapa media.dalam pemaparan tersebut Indra Krisna mengungkapkan, dalam kegiatan Virtual Gathering yang kita laksanakan bersama selama dua jam ini akan kita adakan tanya jawab dan kuis,"jelas Krisna. 


Dalam acara gathering ini, Indra Krisna  mengajak insan media 
Untuk terus memberikan informasi pemberitaan yang bermanfaat, membangun bagi masyarakat, khususnya tentang program kebijakan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19 ini,"kata krisna. 


Menurutnya, yang paling berdampak akibat Covid-19 ini adalah sektor riil, diantaranya adalah transportasi dan pariwisata, ekspor impor, komoditas, UMKM, serta sektor keuangan.

Lanjut krisna, dalam masa Pandemi Covid-19 ini, sesuai arahan OJK RI yang kita jaga tentunya sektor kesehatan, sektor riil dan ekonomi, sektor keuangan juga tentunya harus dijaga untuk itu OJK mengeluarkan beberapa kebijakan,”jelas krisna. 

Kebijakan yang dilakukan OJK untuk menjaga kesehatan jasa keuangan ekonomi nasional melalui kebijakan stimulus OJK hingga kebijakan relaksasi kredit yang boleh dilakukan oleh perbankan.

Kebijakan tersebut kata Krisna, ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 antara lain, 1. Relaksasi penetapan kualitas kredit, 2. Pelaksanaan restrukturisasi kredit, 3. Relaksasi penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi.

Pada point nomor 2 restrukturasi kredit kepada debitur, meliputi; kebijakan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Selain itu kata Indra Krisna, Target dalam kebijakan stimulus ini adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang merupakan perbankan serta debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban bank, karena usahanya terdampak Pandemi Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung baik itu perorangan, UMKM ataupun korporasi,"ungkap Krisna.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages