Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curas dan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 24 Juni 2020

Satresnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curas dan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu



Way Kanan, Harian Koridor.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Kecamatan Buay Madang Kecamatan Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan. Dan DE (22) warga Desa Muncak Kabau Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten Oku Timur, yang diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekeras (Curas). Serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/6/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wib. Yang dipimpinan langsung oleh Kapolsek Buay Bahuga bersama personil, dimana telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan serata penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial DE dan SO.

"Tersangka DE dan SO diduga melakukan curas di dua tempat kejadian perkara. Yakni di jalan umum Dusun Purwo Agung, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 03 April 2020 dan jalan umum, Kampung Bumi Say Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabuapten Way Kanan pada tanggal 21 Mei 2020," ungkapnya.

Berdasarkan dari keterangan tersangka SO. Bahwa barang bukti curas yang dilakukannya di sembunyikan di salah satu rumah di Kampung Sukadana, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, saat akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, lanjut nya.

"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Selain barang bukti curas, petugas juga mendapatkan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu didalam lemari kamar tersangka SO. yaitu satu plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat tujuh lembar plastik klip bening ukuran sedang, dan dua belas lembar plastik klip ukuran kecil. Selanjunya satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang merk klip plastik, didalamnya terdapat lima puluh lembar plastik klip bening ukuran kecil, serta dua buah alat hisap (BONG).

"Sedangkan untuk barang bukti lainnya, satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan nopol BE 3455 WQ," jelasnya. 

Binsar menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Buay Bahuga. Sedangkan untuk penyidikan perkara tindak pidana narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.

Atas perbutannya tersangka dapat diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. Dan untuk pasal penyalahgunaan narkoba, tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya.(ludi). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages