Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019 Digelar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 29 Juli 2020

Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019 Digelar


Way Kanan,Harian Koridor.com-
Usai membacakan pidato pada Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021, selajutnya, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M mengikuti Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (29/07/2020) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Romli.

Saat meyampaikan pidatonya, Bupati Adipati mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah hal penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable.

Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

“Dimana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2019 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi, dan atas semua itu kami ucapkan terima kasih”, ujar Bupati Adipati yang sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

Selanjutnya, Bupati penerima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik dengan Peringkat Keempat Kabupaten Se-Indonesia dan Peringkat Pertama Se-Sumatera dari Ombudsman RI di Gedung Ballroom Hotel JS Luwansa Jakarta itu juga menyampaikan bahwa dalam dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah disusun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

“Sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP), dan Alhamdulillah syukur ini merupakan kesepuluh kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI. Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2019”, tutup Bupati ayah tiga anak tersebut.(ludi/kf).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages