BNNP Lampung Tangkap Empat Tersangka Pengedar 200 Paket Besar Ganja - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 24 Agustus 2020

BNNP Lampung Tangkap Empat Tersangka Pengedar 200 Paket Besar Ganja


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan pengedaran sebanyak 200 paket besar narkotika jenis ganja yang dibawa oleh empat tersangka.

"Dua tersangka yang kita tangkap asal Sumatera Utara dan dua orang lagi asal Lampung," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan ke empat tersangka tersebut yakni Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amasa Hasian Harahap (25)  warga Sumatera Utara. Kemudian Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21) warga Lampung.

Penangkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi ganja di sebuah makan Jalan Lintas Sumatera KM 37, Desa Masgar, Tegineneng, Lampung. Tim melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah diselidiki pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 05.pp WIB, tim mencoba menggeldah mereka dan didapati barang tersebit di kendaraan mobil Avanza BM 1856 DG yang dikemudikan oleh Rio dan Amasa.

"Barang yang kita temukan berupa ganja sebanyak 200 bungkus besar dengan berat 206.330 gram," kata dia.

Wayan menambahkan dari penangkapan itu, kemudian tim kembali menelusuri dua tersangka lainnya yang diduga akan menerima barang tersebut.

"Dari informasi itu akhirnya kembali menangkap ke dua tersangka. Saat akan dibawa ke BNNP Lampung, tersangka beralasan akan juang kecil dan mencoba melarikan  diri. Dari itu, tim terpaksa melumpuhkan nya dengan senjata api," kata dia lagi.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages