DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesaahan 3 Raperda - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 19 Agustus 2020

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesaahan 3 Raperda


Way Kanan, Harian Koridor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Rabu (19/08/2020) di Ruang Rapat Peripurna DPRD Kabupaten setempat, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H, serta turut dihadiri oleh Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, para Wakil Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan para Anggota DPRD Kabupaten.


Bupati Raden Adipati Surya dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pengesahan Raperda tentang Perubahan Perdaa Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Way Kanan, dipandang perlu dan strategis sebagai langkah pengembangan PT. BPRS Way Kanan guna memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian maasyarakat Kabupaten Way Kanan. Dimana Perda tersebut juga dibuat untuk mengakomodir pengembangan PT. BPRS Way Kanan dalam membantu UMKM di Kabupaten Way Kanan untuk mengembangkan usahanya.


“Dalam Perda ini juga memiliki harapan agar PT. BPRS Way Kanan mampu memanfaatkan ruang yang diberikan untuk mengelola perseroan secara profesional, transparansi dan kemandirian tanpa campur tangan atai investasi pihak eksternal yang justri dapat berakibat kontraproduktif dalam percepatan pembangunan di Daerah. Disamping itu, Pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Way Kana pada BUMD PT. BPRS juga guna meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan peran PT. BPRS Way Kanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Way Kanan, untuk itu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemkab Way Kanan ke dalam Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan yang berasal dari APBD. Dan berdasarkan Keetentuan Pasal 333 Ayat (1) Undang-Undang Noor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daaerah, penyertaan Modal Daerah juga harus dituangkan dalam Peraturan Daerah”, ujar Bupati Adipati yang diawal sambutan menggunakan Bahasa Lampung Way Kanan sesuai dengan SE Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.


Selanjutnya, pada Pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, maka dipandang perlu sebagaimana telah dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Lampung Tanggal 12 Februari 2020 bahwa Bank Lampung sangat membutuhkan penambahan penyertaan modal untuk meningkat menjadi kategori buku II. Dan berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor 900/0984/04/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Perihal Reinvestassi Dividen 2019 dari Bank Lampung pada APBD-P Tahun 2020 juga Reinvestasi Dividen Tahun 2019 dari Bank Lampung sebagai penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Lampung pada APBD-P Tahun 2020, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tantang Penyertaan Modal.


“Untuk itu, atas nama Pribadi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan, Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua dan segenap Anggota Dewa yang telah bekerja maksimal mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran guna penyelesaian pembahasan Rancangan 3 Raperda ini. Dimana kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, kesemuanya dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan guna pembahasan Raperda-Raperda dimasa mendatang, sehingga semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tutup Bupati Adipati.(Ludi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages