Pelaku Perampasan di Lamteng Ditangkap Polsek Way Pengubuan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 03 Februari 2021

Pelaku Perampasan di Lamteng Ditangkap Polsek Way Pengubuan


Lamteng, Harian Koridor.com-Karena Kesal  tagih Hutang Tidak Dibayar Rumah Korban Diambil oleh Pelaku ; Pelaku Ditangkap Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. 


Dipimpin Kapolsek Bersama Kanit dan Anggotanya melakukan penangkap terhadap pelaku Curat Pelaku berinisial HDT Als Anto (49) Warga Dusun IV RT.016 Kampung Banjar Kertahayu Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Senin (01/02/2021) sekira jam 17.00 WIB.


Menurut Kapolsek way Pengubuan Iptu M Ali Mansur Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, korban Ernawati Als Ucrit (27) warga Dusun IV Rt 018  Rw 004 Kampung Banjar Kertahayu Kec Way Pengubuan Lampung Tengah melaporkan ke polsek Way Pengubuan dengan Nomor Laporan : LP/14-B/ I /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK WAY UBU Tanggal 26 Januari 2021.


Bahwa hari Jum'at (22/01/2021) sekira jam 10.00 WIB, Rumah gribik milik korban dibongkar oleh pelaku, menurut keterangan saksi dan rekaman video yang dilihat korban, kemudian material rumah tersebut diangkut menggunakan mobil truck canter warna kuning yang di kendarai oleh adik iparnya dan dibawa kerumahnya Pelaku, kata Mansur.


Lebih Lanjut “ awalnya korban mempunyai hutang kepada Istri Pelaku sebesar Rp 2.000.000,- namun setiap ditagih – jawabanya entar dan besok” selanjutnya Istri Pelaku mengadu kepada suaminya “ karena jengkel Pelaku membongkor rumah Korban dan barang bukti ditaruh dirumahnya berupa Kayu balok rumah, Kayu reng rumah, Kayu kusen dan Genteng.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HDT Als Anto dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun Penjara,” tegasnya.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages