Polsek Terusan Nunyai Lamteng Bersama Satpam Tangkap Pencuri Sawit - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 03 Februari 2021

Polsek Terusan Nunyai Lamteng Bersama Satpam Tangkap Pencuri Sawit


Lamteng, Harian Koridor.com-Patroli Satuan Pengaman (SATPAM) Menggagal Pencurian Buah Sawit Pelaku Berhasil Ditangkap Secara Bersama –Sama Dengan Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah  


Personil Satuan Pengamanan PT GMP melaksanakan Patroli di Areal Divisi V PT GMP Kampung Gunung Batin Baru  Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah dan mendapati 2 dua Orang yang sedang memegang alat Pemetik Buah Sawit ( Dodos ) di dekat Pohon sawit,  Minggu (31/01/2021) Sekira pukul 10.00 WIB.   


Selanjutnya Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, S.Pd, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, mendapatkan Laporan dari pihak Satpam PT GMP, karena dua orang pelaku tersebut melarikan diri dan meninggalkan hasil curiannya berupa 1 (buah) dodos  dan buah sawit serta kendaraan milik pelaku 1 (satu) unit  sepeda motor honda beat  warna hitam serta 1 (satu) unit spd motor Jupiter z.


Secara bersama – sama Personil Satuan Pengamanan (Satpam) dan Anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan Pencarian terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri kearah lebung”, namun tidak membuahkan hasil, kata Santoso.

Diwakili oleh satuan Pengamanan pihak Perusahaan ( PT GMP) untuk membuat laporan ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/ 41-B/ II /2021/LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 01 Januari  2021.


Setelah Hari kedua tepatnya Selasa (02/02/2021) Sekira Jam 04.30 Wib, Salah satu Pelaku datang ke lokasi tempat kejadian hendak mengambil sepeda motor di Areal Divisi V PT GMP Kampung Gunung Batin Baru  Kec.Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah di Pos Satpam.


Kapolsek beserta Personilnya yang menunggu tidak jauh dari lokasi langsung menangkap Pelaku HS Als Hendri (31) Warga Desa Gunung Keramat  Kec Abung Semuli Kab.Lampung Utara dibantu Satuan Pengaman PT GMP, tambahnya.        

   

Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polsek Terusan Nunyai, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HS Als Hendri dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh Tahun tahun Penjara, dan kawan Pelaku masih dalam Pengejaran, tegasnya. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages