Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Amankan Pelaku Curanmor di Way Mengaku Lambar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 29 Maret 2021

Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Amankan Pelaku Curanmor di Way Mengaku Lambar


Lambar, Harian Koridor.com-Unit Reskrim Polsek Balik Bukit  Berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Pelaku yang berinisial AR (32) warga Pekon Balak ,Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit berhasil diamankan di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat pada hari Jumat tgl 26 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 wib.  

setelah mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP)  mendapat informasi di TKP tentang ciri-ciri pelaku, unit Reskrim Polsek Balik Bukit langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian unit reskrim melihat ciri-ciri yang sama tentang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor 

unit Reskrim Polsek Balik Bukit melakukan penangkapan/ mengamankan pelaku tersebut di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.


Kasat Reskrim polsek Balik Bukit AKP. Made Silva Yudiawan mendampingi kapolres Lambar Rahmat Tri Haryadi menjelaskan saat dihubungi menerangkan kronologi kejadian tersebut, " iya,kami telah mengamankan pelaku tiga hari yang lalu Pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 18.10 wib S/d 18.30 wib , telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Suka Makmur 1 Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dengan kerugian 1(satu) Unit sepeda motor Merk HONDA/GL200R berwarna hitam dengan nomor polisi BE 8489 MH tahun 2009 milik seorang warga Ahmad Efendi (31) warga Suka Jaya Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, Senin (29/03/2021).


setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukakan pencurian sepeda motor Honda/GL200R Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor yang di gunakan pelaku merek Honda Revo Warna Putih tanpa Nopol, Satu unit kendaraan yang di ambil oleh terduga pelaku Merek Honda Tiger Warna Hitam, Nopol BE 8489 MH.


Menurut laporan korban sebelum hilangnya sepeda motor tersebut korban ingin pergi ke kebun untuk menyemprot tanaman sayuran sekitar Jam 17 .00 wib korban sampai di kebun tersebut dan memarkirkan sepeda motor di samping bangunan yang berada di suka makmur 1 kelurahan way mengaku kecamatan balik bukit dan kemudian korban turun untuk menurunkan lanjaran sayuran untuk menyemprot tanaman ,seusai korban bekerja dan hendak pulang korban melihat motornya sudah tidak terparkir di samping bangunan tersebut dan korban minta tolong kepada masyarakat serta memanggil tetangga yang berada di samping bangunan yang bernama Sdr.Nur Hakim dan menanyakan kendaraannya itu.

 

"lihat motor saya tidak " tanya nya saudara Nur Hakim menjawab tidak mengetahui " Lanjutnya


setelah cukup lama mencari akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek balik bukit.


"Kini tersangka dan barang bukti  diamankan di polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut,"


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pencurian dengan pemberatan" sebagaimna di maksud dalam pasal 363 KUHP pidana / CURANMOR diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages