Parosil Pimpin Sidang PLL dalam Rangka Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 25 Mei 2021

Parosil Pimpin Sidang PLL dalam Rangka Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform


Lambar, Harian koridor.com-Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform antara Pemkab Lambar dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lambar Tahun 2021,di Ruang Rapat Pesagi Kantor Bupati .Selasa 24 Mei 2021.

Sidang PPL dipimpin langsung Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus.

Dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Lambar, Hotman Pardomuan S., S.H., M.Kn,  Ketua DPRD Edi Nopial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres Lampung Barat yang diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi SH., serta beberapa Dinas terkait.


Dalam Sambutanya Bupati Hi.Parosil Mabsus Menyampaikan apresiasi terhadap pihak BPN, karena apa yang menjadi harapan masyarakat Lampung Barat dapat terealisasi, yakni terkait masyarakat yang menempati atau menggarap lahan pemerintah yang belum bersertifikat.


"Alhamdulillah di tahun ini masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapan pemerintah dengan adanya Redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,".


Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.


Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat.


Tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus member kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.


Sedangkan target Bidang Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Lampung Barat adalah 2.560 Bidang dilaksanakan di 5 (lima) Kecamatan dan 18 (Delapan belas) Pekon dan 1 (satu) Kelurahan.

 

Sebanyak 1.119 Bidang merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang terkena refocusing anggaran dan 1.441 Bidang target di tahun 2021. Luas Tanah yang disertipikatkan melalui kegiatan Redistribusi tanah total seluruhnya kurang lebih  1.219,45 Ha.


Dalam acara tersebut dilaksanan pula penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform.(Lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages