Dewi Hadiri dan Sekaligus Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tanggamus - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 02 Maret 2022

Dewi Hadiri dan Sekaligus Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tanggamus


Gisting,Harian Koridor.com-Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menghadiri sekaligus Membuka Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Serumpun Padi Gisting. Rabu (2/3/2022).


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Letkol Arm Micha Arruan, S.E.,M.M. (Dandim 0424/Tanggamus), Yogie Verdika, SH. (Kasi Intel mewakili Kajari Tanggamus), Boby Irawan, SE., M.Si. (Kabid Perencanaan Perekonomian mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung), Amiruddin, S.Si., M.M. (Kepala BPS Kabupaten Tanggamus), Rodiyah (Anggota DPRD mewakili Ketua DPRD Kab. Tanggamus), Sukisno, M.Kes. (Asisten II Bid. Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Tanggamus), Hi. Hendra Wijaya Mega, S.T.,M.T.,M.M. (Kepala Bapelitbang Kab. Tanggamus),.


Ikut Secara Virtual meeting, Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM. Syafi'i, Sekab Hamid Heriansyah Lubis, Boby Irawan, SE., M.Si. (Kabid Perencanaan Perekonomian mewakili Kepala Bappeda Provinsi Lampung), Para Kepala OPD dan Instansi Vertikal jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Camat dan Kepala Pekon seKabupaten Tanggamus.


Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan bahwa, konsultasi publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bertujuan untuk melaksanakan perencanaan partisipatif, yang artinya konsep perencanaan pembangunan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan demikian pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan pembangunan sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien.


" Disinilah pentingnya pengukuran kinerja pada setiap Perangkat Daerah, sebab dengan adanya pengukuran kinerja, akan ter-identifikasi keberhasilan atau kegagalan kerja yang dilakukan, jika tidak dapat melihat keberhasilan, maka kita tidak akan belajar darinya, jika tidak mampu memahami kegagalan, maka kita tidak akan bisa memperbaikinya, karena keberhasilan atau kegagalan dalam bekerja akan berimplikasi pada dukungan publik terhadap pemerintah itu sendiri,"Ungkap Bupati.


Kemudian, Dalam rangka pembangunan tahun 2023 yang akan datang telah ter-identifikasi beberapa isu strategis yang perlu segera kita benahi antara lain, penguatan ekonomi akibat dampak Covid-19, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan partisipasi angkatan kerja (TPAK) dan pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas dan daya Saing sumber daya manusia. Selain itu bupati turut berpesan kepada seluruh aparatur yang ada di Perangkat Daerah, maupun Kecamatan bahwa untuk memaksimalkan pencapaian kinerja pada pada tahun 2023, sebagai tahun terakhir dari periode RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, maka sebaiknya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus lebih di perhatikan.


Seperti dalam penyusunan suatu program, kegiatan dan sub kegiatan harus jelas indikator kinerjanya baik indikator keluaran maupun indikator hasil yang akan dicapai, sehingga dapat dilakukan pengukuran kinerja terhadap setiap aktivitas dalam rangka menilai tingkat keberhasilan suatu perangkat daerah, di dalam perumusan suatu program, kegiatan dan sub kegiatan harus mampu mengimplementasikan 55 Rencana Aksi De-Sa Asik secara bertahap. 


" Jalin sinergitas dengan baik di dalam perangkat daerah itu sendiri maupun antar perangkat daerah, dengan kata lain perencanaan disusun dengan kolaboratif yang memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang tersedia.Maka Kebijakan Operasional Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk keberlanjutan pembangunan Tahun 2023, yaitu Melanjutkan, Menuntaskan, Memberi Dukungan, Reposisi, dan Riorientasi,"Pungkas Bupati.


Dalam laporannya yang disampaikan oleh Sekretaris Bappelitbang Tanggamus Bastanta Sebayang, mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini adalah berpedoman kepada, 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.


Serta tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, sebagai acuan dalam penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 yang akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang dan menjadi Rancangan Akhir serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Sedangkan Sasaran dari Konsultasi Publik ini yaitu tercapainya keselarasan dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang memadukan berbagai aspirasi masyarakat.


" Seluruh Peserta Konsultasi Publik selain mendengarkan arahan Bupati Tanggamus, paparan juga akan disampaikan Kepala Bappelitbang tentang Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, Kepala BPS Kabupaten Tanggamus tentang Review Pencapaian Indikator Makro Kabupaten Tanggamus 2016-2021, Target 2022 dan Proyeksi 2023, Kepala Bappeda Provinsi Lampung tentang Pokok-Pokok Sinergisitas dan Harmonisasi Rancangan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2023 yang harus disesuaikan pada Rancangan RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023,"Ucapnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages