Diskusi Publik PWI, Ini Kata Kepala Jasa Raharja Lampung Soal 105 Korban Lakalantas di Tahun Terakhir - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 17 Maret 2022

Diskusi Publik PWI, Ini Kata Kepala Jasa Raharja Lampung Soal 105 Korban Lakalantas di Tahun Terakhir


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Jasa raharja menyebut dari 105 korban lakalantas di tahun terakhir secara nasional hampir 21 persen kecelakaan kendaraan terjadi dijalan tol, hal itu diungkapkan kepala Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane saat diskusi publik di Balai Solfian Ahmad, kamis (17/03/2022).


Data ini termasuk juga dalam catatan jumlah minimal tiga orang meninggal tiap harinya yang mengalami kecelakaan di indonesia, untuk itu kita jasa Raharja mengambil fingsinya selaku penyantun korban.


"Kita bekerja sesuai yang diamanahkan Undang-undang bahwa selaku pemyantun seluruh korban yang mengalami tabrakan membawa kendaraan," Muhammad Zulham Pane.


Dalam menanggulangi insiden itu, maka jasa raharja juga mengaku sudah siap setiap saat bila ada kejadian dengan identifikasi jelas dan tercatat dalam data kepolisian.


"Kita selalu siap, salah satu bentuknya kita sudah bekerjasama dengan hampir seluruh rumah sakit di Lampung," ujar Kepala JR Lampung yang juga pernah bertugas di kota metro pada 2012 -2013 lampau.


Kini, kata Muhammad Zulham Pane, Jasa Raharhja sudah sangat sigap mengetahui laka lantas berkat kerjasama dengan stakeholder sehingga tak jarang pihak Jasa Raharja 'jemput bola' dalam setian kejadian kecelakaan.


"Kita ada standar nasional kecelakaan ringan itu tiga jam, maka kami mampu menyelesaikan hanya 1jam saja, begitu juga santunan m,eninggal dengan tenggat waktu tiga hari maka kami percepat dengan hanya maksimal 1 hari 6 jam saja," katanya.


Dalam memenuhi proses klaim pengendara yang berhak menerima santunan, Muhammad Zulham Pane menyebut selalu berdampingan dengan kepolisian.


"Sebab salah satu syarat adalah berita acara polisi ada itu siapa saja yang bisa mendapat kalaim dan apa persyaratan penerima santunan selaku korban," sebutnya.


Ada juga beberapa catatan lain yakni, bila menaiki kendaraan angkutan umum yang sah yang sudah melakukan pendaftaran dan pembayaran premi iuran seperti contoh naik bus damri dan kapal penyebrangan maka layak dapat dua pertanggungan.


"Pemilik kemdataan bermotor juga demikian saat membayar pajak kendaraan, dana inilah yang dikumpulkan jasa raharja untuk menyantunin korban ke keluarga korban dan waris. Laka dua kendaraan, maka dua duanya dapat santunan," paparnya.


Sekain pihak kepolisian, JR juga sudah bekerjasama dengan disdukcapil, dengan demikian bisa memudahkan pengecekan melalui nik.


"Bisa melihat ahli waris suami/istri, anak dan orang tua, yang tidak bisa adalah saudara, paman, kakek dan nenek, kecuali dirawat oleh ahli waris itu juga ada putusan pengadilan," kata Muhammad Zulham Pane.


Diketahui, hingga 2022 ini besaran santunan yang sudah disalurkan JR Lampung hingga februari 2022 mencapai Rp 9,2 M.


"Semua dapat santunan, kalau dirinci itu ada 50juta laka darat, laka laut maks 20juta, darat Rp.25 juta, cacat tetap maksimal Rp.50 juta, biaya penguburan Rp.4juta, P3K Rp.1juta dan ambulan Rp.500 rupiah," demikian Muhammad Zulham Pane. (rls) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages