Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 15 Agustus 2022

Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur


Pringsewu,Harian Koridor.com-Remaja putri asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebut saja Mawar, menjadi korban asusila dari pacarnya, MJB (26) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.


Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengaku sudah 7 kali mengalami aksi persetubuhan dari tersangka. Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada Polisi.


Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput Polisi dirumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib.


Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar, yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.


"Benar pada Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku Persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap Polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/8)


Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka. 


"Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin," jelas Kasat Reskrim 


Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.


"Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages