Kasus Sengketa Lahan Pangkalan Pasir Depan UIN Masuk Babak Baru - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 12 Januari 2023

Kasus Sengketa Lahan Pangkalan Pasir Depan UIN Masuk Babak Baru


Bandarlampung,Harian Koridor.com-Kasus sengketa lahan pangkalan pasir tepatnya di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) seluas 9.254 M2 memasuki babak baru.


Pemilik surat Sporadik Heri Chalilullah Burmelli didampingi penasehat hukum Rojali Umar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung mengirim surat keberatan meminta pemblokiran atau pembatalan sertifikat hak milik tanah No. 17/H.J. atas nama Fitria Perwitasari.


Heri meminta pihak BPN Bandar Lampung menindaklanjuti suratnya serta meminta semua pihak yang terlibat dihadirkan agar sengketa lahan ini selesai. Terlebih ada dugaan mafia tanah yang bermain di lahan ini.


“Kami minta surat keberatan dan pemblokiran SHM segera ditindaklanjuti. Kami berharap BPN segera memanggil semua pihak agar menjelaskan fakta-fakta yang ada,” kata Heri, Kamis (12/1/2023).


Rozali Umar menambahkan, sesuai ketentuan di bidang pertanahan yang ia pahami selama ini, SHM baru dibukukan dan diterbitkan setelah dilakukan terlebih dahulu pengukuran terhadap tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikat. Namun anehnya untuk SHM No. 17/H.J, atas nama Fitria Perwitasari, justru SHM diterbitkan terlebih dahulu pada Maret 2003, barulah 9 bulan kemudian tepatnya Desember 2003 dilakukan pengukuran tanah.


“Hal ini tentu saja bertentangan dengan peraturan dan prosedur penerbitan SHM,” kata Rojali Umar.


Penasehat hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung ini mengungkapkan,

berdasarkan hal-hal di atas, maka sangat nyata permohonan surat keberatan ini mempunyai alasan dan dasar yang kuat.


“Oleh karena itu saya mohon Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berkenan menindaklanjuti keberatan klien saya ini dengan segera melakukan pemblokiran dan/atau pembatalan terhadap SHM No. 17/H.J. an. Fitria Perwitasari karena proses penerbitannya terindikasi kuat melanggar peraturan yang berlaku,” ungkapnya.


Dalam surat keberatan dan permohonan pemblokiran SHM ini, pihaknya juga melampirkan bukti, serta riwayat kepemilikan tanah sejak 24 September tahun 1960. Pun keberatan dan permohonan pemblokiran SHM ini ditembuskan ke Kakanwil ATR/BPN Lampung.


Diketahui, Nano Mugiono (41) Asep Saiful (36) didampingi Penggiat Sosial dari Yayasan Cinta Lampung, Chandra Abbas dan Heri Ch Burmelli mendatangi Komnas HAM guna menindaklanjuti pengaduan dalam perkara pengrusakan lahan berupa penebangan pohon pisang yang terletak di sebidang tanah seluas seluas 9.254 m2 Jl Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Bandarlampung.


“Kedatangan kami ke Komnas HAM untuk menindaklanjuti pengaduan kami.


Sebelumnya kami sudah dua kali melaporkan peristiwa yang kami alami yakni dituduh merusak lahan oleh M Haeri, ” kata Nano di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, baru-baru ini.


Nano mengungkapkan kasus yang menimpa dirinya dan Asep tengah dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung. Baik Nano maupun Asep berharap perkara ini segera berakhir dan biasa terungkap siapa sebenarnya yang bersalah dan siapa yang diduga bermain dalam persoalan lahan tersebut.


“Kami sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Lampung ini sangat melelahkan karena kami diperiksa dengan pertanyaan yang sama berulang-ulang dan dibolak balik pertanyaannya,” timpal Asep.


Dengan kedatangan mereka ke Komnas HAM , kata Asep, diharapkan dapat mengungkap dan ada titik terang sehingga didapatkan solusi.


“Letih juga kami diperiksa berjam-jam oleh penyidik,” keluh Asep.


Sementara Chandra Abbas mengatakan, dirinya dan Heri Ch Burmelli (pemilik lahan), turut mendampingi Nano dan Asep untuk meminta perlindungan dari Komnas HAM. Menurut putra dari almarhum Abbas Hadi Sunyoto mantan Ketua DPRD Lampung ini, perkara yang dialami Nano dan Asep diduga ada unsur kriminalisasi karena keduanya tidak mengerti apapun dalam kasus yang menimpa mereka.


“Nano dan Asep ketakutan karena mereka dituduh merusak lahan oleh M Haeri yang jelas jelas statusnya menumpang di atas lahan milik Heri Ch Burmelli. Makanya keduanya datang ke Komnas HAM mengadukan nasib mereka,” ujar Chandra.


Dikatakan Chandra, berdasarkan data dan dokumen yang mereka berikan kepada Komnas HAM, sebenarnya ini merupakan akumulasi dari persoalan lahan yang sudah terjadi sejak dua puluh tahun lalu. Pertanyannya, Chandra, mengapa saat Heri Ch Burmelli melakukan aktifitas di atas lahan itu justru dipersoalkan.


“Kami punya sporadik dan membayar pajak tanah itu. Maka kami patut menduga ada pihak-pihak yang diduga sengaja mau ambil keuntungan dalam persoalan ini. Kita minta Komnas HAM turun ke Bandarlampung dan respon mereka (Komnas HAM) cukup bagus dan kemungkinan mereka akan turun,” tukas Chandra.


Diberitakan sebelumnya, Heri CH Burmelli pemilik lahan yang terletak di depan UIN di jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung belum lama ini.


Dirinya diperiksa masih atas perkara dugaan pengrusakan lahan oleh pelapor M Haeri. Anehnya, Heri CH Burmelli alias Heri Cihuy panggilan akrabnya dilaporkan pengrusakan diatas tanahnya sendiri.


“Ya saya sudah diperiksa lagi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung,” ungkap Heri Selasa (3/1/2023).


Heri menambahkan, ada fakta terkait laporan pengrusakan lahan berupa penebangan sejumlah pohon pisang tersebut. Bahwa klaim M Haeri terkait pohon pisang yang sudah sejauh lama ditanam M Haeri itu mengada-ada.


“Saya sudah telusuri ke Pak Prasudin salah satu tokoh yang dahulunya dipercaya mbah Budiharjo seorang penggarap di lahan tersebut. Kata Pak Prasudin tanaman pisang itu merupakan tanaman milik mbah Budiharjo. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Haeri,” beber Heri Cihuy.


Bahkan, kata Heri Cihuy, pak Prasudin siap dan akan membeberkan keterangan jika dibutuhkan. Pada prinsipnya Prasudin ingin agar persoalan tanah tersebut selesai dan tidak berlarut-larut.


“Beliau (Prasudin) justru mendukung agar masalah lahan ini selesai. Dan beliau sendiri mengatakan siap kapanpun jika dibutuhkan,” kata Heri Cihuy.


Saat bertemu Prasudin, agar fakta keberadaan tanaman pisang itu lebih jelas siapa yang menanam, maka Prasudin menyarankan Heri Cihuy untuk menemui Sukadi anak dari Budiharjo.


“Sudah saya temui mas Sukadi, tapi nanti kita ungkapkan lagi apa yang dia sampaikan kepada saya dan tim,” tandas Heri Cihuy.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages