Pasrah, Mendagri Surati Gubenur Rolling Eselon III dan IV, Ini Hasilnya - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 13 Juni 2019

Pasrah, Mendagri Surati Gubenur Rolling Eselon III dan IV, Ini Hasilnya




Bandar Lampung, Hariankoridor.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang mendapat promosi ke eselon III dan IV nampaknya kuatir setelah di rolling pada 27 Mei 2019. Hal ini sesuai surat Mendagri nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019.
Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membatalkan mutasi jabatan terhadap ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal itu berdasarkan dalam surat tersebut yang diterima hariankoridor.com, bahwa Kemendagri bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melakukan penelusuran terkait pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV).
Hasil dari penelusuran tersebut, Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 425 pejabat Pemprov Lampung tidak sesuai izin.
Mendagri hanya memberikan izin terhadap 90 pejabat administrator dari 140 yang diajukan sesuai surat Mendagri nomor 820/1585/OTDA tertanggal 13 Maret 2019.
Kemudian, dalam surat Mendagri nomor 821/2043/OTDA tertanggal 2 April 2019 dosebutkan pejabat pengawas yang mendapatkan izin mutasi hanya 249 orang dari 389 yang diajukan.

Kenyataannya, Gubernur Ridho melakukan mutasi terhadap 111 pejabat administrator, sedangkan yang disetujui hanya 90 orang. Sedangkan pejabat administrator yang dimutasi sebanyak 314, padahal yang diizin hanya 249 orang.

Atas dasar itu, Mendagri membatalkan keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Administrator sebanyak 111 orang.
Selanjutnya, Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas sebanyak 314 orang. 425 pejabat yang dimutasi dikembalikan ke jabatannya semula, sesuai dengab peraturan perundang-undangan.

"Ya mas. Saya juga bingung ini, setelah surat ini keluar posisi juga saya bagaimana. Tunggu aja mas, yang penting kita siap saja," kata pegawai yang mendapat promosi eselon IV ini di salah satu Biro.

Sedangkan salah satu pejabat mengungkapkan jika rolling yang dilakukan, akan dapat membatalkan jika isi surat dari kemendagri. "Setelah saya baca, sepertinya dibatalkan dikembalikan ke posisi semula. Karena pelantikan yang dilakukan sesuai surat keputusan," kata pejabat eselon III ini.

Hingga berita ini diturunkan pukul 11.20 Wib, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Dewi Budi Utami belum dapat dikonfirmasi, meski aktif tapi tak diangkat, begitu juga pesan yang dikirimkan pesan whatsapp belum dibalas meski dalam keadaan online. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages