DKPP Gelar Sidang Perkara Pelanggaran Pileg Lamsel - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 10 Juli 2019

DKPP Gelar Sidang Perkara Pelanggaran Pileg Lamsel

Bandar Lampung,Harian Koridor.com-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh Ismet Jaya Negara selaku Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dapil 5 (Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan) nomor urut 1 dari partai Golkar, di kantor KPU Provinsi Lampung, Rabu (10/7/2019).

Ismet Jaya Negara sebagai pelapor yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan dalam sidang di dampingi oleh Pengacara Ansyori Bangsaradin, Ketua BAKUMHAM DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, melaporkan Ketua PPK Kecamatan Jati Agung, Junaidi sebagai Terlapor I, Ketua KPU Lamsel, M. Abdul Hafizd sebagai Terlapor II, anggota KPU Lamsel, Hendra sebagai Terlapor III, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi sebagai Terlapor IV dan anggota Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam sebagai Terlapor V.

Terlapor I tampak tidak menghadiri sidang, sementara Terlapor II, III, IV dan V hadir.
Pada sidang perdana tersebut pihak pelapor telah membacakan laporan/pengaduanya yang bahwa pada saat penghitungan perolehan suara pada Pemilu Legislatif tahun 2019 di dapil 5 Kecamatan Jati Agung telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan Pelapor dan Partai Golkar.

Kecurangan tersebut terjadi di beberapa TPS diantaranya TPS 01 dan 09 Desa Jatimulyo, TPS 02 Desa Marga Kaya, TPS 03 Desa Margo Lestari, TPS 04 dan 07 Desa Purwotani, TPS 014 Desa Sinar Rezeki, TPS 01 Desa Gedung Harapan dan TPS 04 Desa Karang Sari yang kesemuanya berada di Kecamatan Jati Agung Lamsel.

Terhadap kecurangan tersebut, pihak Pelapor telah meminta kepada Terlapor untuk memperbaiki akan tetapi tidak diperbaiki dan bahkan Pelapor telah mengadukan ke Panwascam Jati Agung dan Panwascam Jati agung telah mengeluarkan rekomendasi agar dibuka C 1 Plano akan tetapi Terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam tersebut.

Anehnya di dalam sidang Terlapor II dan III menunjukan perolehan suara sudah diperbaiki akan tetapi yang diperbaiki hanya Form DAA sementara di Form C1 yg dipegang saksi tidak diperbaiki dan perbaikan yg dilakukan oleh Terlapor II dan III tanpa sepengetahuan Pelapor atau tidak dibertahukan ke Pelapor.

Dalam sidang Pelapor telah menghadirkan 2 orang saksi (Yulhaidir dan Ruliyansah) dimana keteranganya membenarkan isi laporan/pengaduan Pelapor.(Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages