Ini Kata Bupati Parosil Soal Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 17 Desember 2020

Ini Kata Bupati Parosil Soal Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun


Lambar, Harian Koridor.com-Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus mengimbau  masyarakat untuk menjaga diri dan orang lain dari penularan virus Covid-19 dengan cara tetap menerapkan perilaku mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M).


Selain itu, Bupati juga berpesan dalam menghadapi liburan Natal dan tahun baru 2021 (Nataru) ini ia juga meminta agar Satgas Covid-19 di setiap tingkatan agar dapat meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pencegahan.

“Bagi warga yang akan keluar daerah Lambar maupun yang tidak berpergian agar tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” kata Parosil, Rabu, 16 Desember 2020.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan saat perayaan malam tahun baru.

“Dilarang mengadakan perayaan yang berpotensi bagi penularan Covid-19,” kata dia.

Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Lambar Maidar mengaku sedang menyiapkan surat edaran tentang imbauan bagi masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di malam pergantian tahun karena akan mengakibatkan kerumunan.

Surat edaran itu nantinya akan dinaikkan kepada pimpinan untuk dimintakan tandatangan dan selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.

“Seperti daerah lainya, kami juga akan membuat surat edaran larangan untuk mengadakan kegiatan perayaan tahun baru karena beresiko akan membentuk kerumunan,” kata Maidar.

Pemkab juga akan melakukan pengawasan setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

“Satgas akan melakukan patroli dalam rangka mengawasi untuk memastikan agar tidak ada kegiatan kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Maidar.

Apabila petugas menemukan adanya kerumunan masyarakat pada malam tahun baru, maka petugas akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan dalam Perbup Prokes yang sudah ditetapkan, yaitu peringatan teguran hingga sanksi fisik.

“Satgas, Satpol PP, dan lintas terkait di semua tingkatan akan melakukan patroli bersama untuk menegakkan peraturan dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan ada yang melanggar,” kata dia. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages