Kemenag Bersama Kejari Pringsewu Lakukan MoU Penanganan Hukum Perdata - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 10 Februari 2021

Kemenag Bersama Kejari Pringsewu Lakukan MoU Penanganan Hukum Perdata


Pringsewu,Harian Koridor.com-Mengawali kinerja Tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kabupaten Pringsewu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) Penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, (10/02/2021)

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Ahmad Rofa'i , Kepala Kajari Amru Siregar Yang di wakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Desna Indah Maysari, SH yang di Dampingi Dedi Hendarta, SH, Kepala TU Musanip, Kasi Pendis Akhyarulloh, Ketua Forum KUA Pringsewu Sulaiman yang sekaligus Pengurus Cabang APRI (Assosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kabupaten Pringsewu, Kepala MAN Pringsewu Almadi, Kepala Madrasah Negeri 1 Pringsewu Muhaidin, Kepala Madrasah Negeri 2 Pringsewu Waljimah. 


Dalam kesempatan tersebut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Desna Indah Maysari, SH Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kementerian Agama, bahwa sejauh ini telah menjalin kerja sama dengan baik dalam rangka mengantisipasi resiko hukum dan resiko moral serta Penyuluhan hukum, beliau sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kemenag, Ungkapnya. 


Lebih lanjut ia  juga menyampaikan siap membantu dan mendukung setiap kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak Kemenag dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan masalah hukum, baik dari segi pembangunan fisik maupun yang ada di Kabupaten Pringsewu, Kata Desna. 


Pada kesempatan yang sama pun Ahmad Rofa'i menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kejari yang Di wakilkan oleh Kasi Datun atas pendampingannya sehingga kedepan Beliau berharap dengan penandatanganan MoU ini pihak Kajari ini dapat membantu di setiap program yang rencanakan dari awal, Ujarnya. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages