Polsek Trimurjo Lamteng Tangkap Pelaku Pencabulan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 09 Maret 2021

Polsek Trimurjo Lamteng Tangkap Pelaku Pencabulan


Lamteng, Harian Koridor.com-Polsek Trimurjo menangkap Pelaku yang berinisial AM, warga alamat Kampung Liman Benawi Kec Trimurjo Lampung Tengah karena diketahui telah melakukan pencabulan terhadap adik temannya sebut saja Bunga, Senin (08/3/2021).


Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancarudin, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto, S.IK., S.H., Menjelaskan Bahwa “ Kasus ini terkuak pada saat pelaku AM sedang melakukan pencabulan terhadap korban, AM dipergoki oleh pamannya Bunga di dalam rumah neneknya korban diruang tamu yang kebetulan rumah korban bersebelahan dengan rumah nenek korban.


Pada saat itu pelaku sedang melakukan perbuatan bejat cabul, yakni pamannya korban yang berinisial DMS yang keluar dari kamarnya dengan terkejut melihat keponakannya Bunga sudah berada di atas pangkuannya pelaku AM dengan saling berhadapan, lalu paman korban berterik "eh...ngapain kamu, ngapain kamu" sembari menendang pelaku AM dan AM langsung melarikan diri, Terangnya Kapolsek.


Menurut pelaku AM dirinya sering bermain kerumah korban yang kebetulan pelaku dan abangnya korban sudah saling kenal dan akrab rupanya pelaku bermain kerumah korban ada maksud jahat. Modus pelaku AM pada saat itu dgn tujuan mencari abang pertama korban ASP akan tetapi tidak berada di rumah. 


Karena ASP abangnya korban tidak berada dirumah pelaku pada kesempatan itu, mengajak korban Bunga bermain ke rumah neneknya bunga, lalu pelaku membujuk rayu korban dgn cara memberikan uang jajan Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) kepada Bunga, pada saat itu korban memakai kaos dalam (singlet) dan celana pendek,


Selanjutnya pelaku melepaskan celana pendek dan celana dalam korban, dan cara pelaku melakukan pencabulan dengan memangku Bunga. Selain itu menurut pengakuan pelaku bahwa korban sudah mencabuli pelaku sebanyak tiga kali dan pada akhirnya perbuatan bejatnya yang dipergoki oleh paman korban DMS.

"Pelaku dapat ditangkap oleh petugas dirumahnya pada sabtu 6/3/2021 jam 00.50 WIB, dan selain mengamankan pelaku AM, anggotanya juga mengamankan barang bukti 1 helai kaos singlet warna cream ukuran anak kecil, 1 (satu) helai celana dalam anak kecil warna pink gambar Anggribet dan 1 (satu) helai celana pendek anak kecil warna pink,” Kata Pancarudin

Untuk mempertanggungjawabkan


Perbuatan pelaku AM dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak diancam hukuman penjara selama paling lama 15 (lima belas) tahun ,  Tegas Pancarudin. (rls/duan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages