Sat Narkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Pelaku Pengedar Sabu sabu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 16 Maret 2021

Sat Narkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Pelaku Pengedar Sabu sabu


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang laki-laki warga asal Penengahan Bandar Lampung EM (28).

EM ditangkap di Jalan Sam ratulangi Kel.Penengahan Kota Bandar Lampung Pada saat akan melakukan transaksi sabu-sabu oleh satuan narkoba Polresta Bandar Lampung.


Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri, S.IK. Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M. mengatakan EM ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, dia diduga mengedarkan narkoba, sehingga satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap EM


Pada hari sabtu 14 maret 2021 tersangka diketahui akan melakukan transaksi di Jalan Sam Ratulangi lalu Petugas segera mendatangi lokasi dan benar EM terlihat di lokasi dan segera diamankan yang kemudian padanya ditemukan 21 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 7,33 gram yang disimpannya didalam tas yang dibawanya


Selanjut nya EM dan barang bukti segera di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna di periksa lebih lanjut.


“Penangkapan pelaku bermula saat Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penengahan Kota Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa(16/03/2021).


Kompol Zainul juga meminta kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai peredaran narkotika di wilayahnya masih-masing dan tak segan melapor kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.


Akibat perbuatannya ini, EM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages