Bandar Lampung, Harian koridor.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui surat edaran (SE) Nomor:800/520/III.20/2021 memutuskan untuk menutup tempat usaha dan hiburan di Kota Bandar Lampung selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jum’at (9/4/2021).
Dalam SE yang tertuang Tentang Tempat hiburan yang ditutup mulai diskotik, pup, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard/arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Dalam SE tersebut Walikota Bandar Lampung menutup tempat hiburan, Terkecuali melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H (H-2 s.d H+3).
Khusus bagi pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe, diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Apabila ada Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana SE tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 atau sanksi pidana Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. (Ta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar