Isolasi Rumah Sakit di Metro Penuh, Metro Darurat Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 03 Juni 2021

Isolasi Rumah Sakit di Metro Penuh, Metro Darurat Covid-19


Metro, Harian koridor.com-Sekarang ini hunian rumah sakit di Kota Metro masuk dalam kondisi darurat zona merah, di mana Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merilis angka kematian pasien terinfeksi Covid-19 di Kota Metro melonjak, akibat Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat mencapai 100 presen. Kapasitas ruang isolasi penuh disebabkan lebih dari 50 persen pasien yang dirawat merupakan warga luar Kota Metro.


Informasi tersebut disampaikan Kadis Kesehatan Kota Metro Erla Adrianti dalam siaran pers melalui group Info Jubir Covid Metro pada Kamis, 3/6/2021. Dikatakannya rujukan pasien di luar Kota Metro mencapai 73 persen, sehingga ditetapkan sebagai hunian zona merah.


“Dari perhitungan manual tiap rumah sakit di Metro melalui aplikasi yang dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebanyak 73 persen, namun perhitungan pusat berbeda yaitu 83 persen,” kata Erla.


Dia juga menyampaikan, tidak dapat menolak pasien dari luar Metro meski hunian nyaris penuh.


“Meski kondisi nyaris penuh, kami tetap menerima rujukan pasien luar Kota Metro, untuk menurunkan zona merah hunian BOR kami meminta empat rumah sakit di Metro untuk menambah tempat tidur pasien Covid-19. Hal ini dilakukan agar bila BOR mencapai lebih dari 70 persen tetap dapat tertangani,” jelasnya.


Melihat tingginya angka penanganan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Metro, ternyata biaya penanganan klaim pasien cukup tinggi. Kementerian Keuangan telah membuat aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan pasien Covid-19, dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tanggal 6 April 2020.


Surat Menteri Keuangan itu yang menjadi patokan pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan.


Setelah klaim diterima dan diproses, pemerintah akan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19 di berbagai rumah sakit di seluruh Indonesia.


 Berikut ini rinciannya yakni Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi yang terdiri atas perawatan ICU dengan ventilator: Rp15,5 juta per hari, perawatan ICU tanpa ventilator: Rp12 juta per hari, perawatan isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta per hari, perawatan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator: Rp7,5 juta per hari, perawatan isolasi nontekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta per hari, perawatan isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator: Rp7,5 juta per hari,


Lalu Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dengan Komplikasi terdiri dari perawatan ICU dengan ventilator: Rp16,5 juta per hari, perawatan ICU tanpa ventilator: Rp 12,5 juta per hari, perawatan isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta, perawatan isolasi tekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta per hari, perawatan isolasi nontekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta per hari, perawatan isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta per hari.


Jadi jika satu orang pasien Covid-19 harus di rawat selama 14 Hari. Itu artinya, negara harus mengeluaran biaya Rp105 juta (biaya terendah) hingga Rp 231 juta.


Angka tersebut belum termasuk jika pasien wafat, di mana pemerintah akan menanggung biaya pemakaman dari pengurusan jenazah hingga penguburan. Totalnya mencapai Rp3,36 juta untuk satu orang dengan rincian biaya pemulasaraan jenazah: Rp 550.000, kantong jenazah: Rp100.000, peti jenazah: Rp 1.750.000, plastik erat: Rp260.000, desinfektan jenazah: Rp100.000, mobil jenazah: Rp500.000, desinfektan mobil jenazah: Rp100.000.


Jumlah pasien Covid-19 yang tercatat di Kota Metro mencapai 1.090 yang bila dikalikan Rp231 juta, maka tembus di angka sekitar Rp251 miliar. (Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages