Kabupaten Lamteng dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 15 September 2021

Kabupaten Lamteng dan Provinsi Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 Sumatera II



Lamteng, Harian Koridor.com-Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung, Jumat (20/8/21). 


Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi., dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


ZAINUDDIN MUDA Z. MONGGILO, S.I.KOM., M.A (Dosen Ilmu Komunikasi UGM dan Pegiat Japelidi), pada pilar KECAKAPAN DIGITAL. Zainuddin memaparkan tema “INFORMASI DIGITAL, IDENTITAS DIGITAL, DAN JEJAK DIGITAL DALAM MEDIA SOSIAL”. Dalam pemaparannya, Zainuddin menjelaskan informasi, identitas, dan jejak digital saat ini sudah mudah ditemukan pada media sosial serta unggahan seseorang. Media sosial paling populer dalam setahun ini ialah youtube, whatsapp, dan instagram. Sifat pesan di media sosial diantaranya, massal, mudah diabadikan, dan selamanya. Tips bermain media sosial dengan baik pada informasi, posting konten informatif serta bermanfaat, utamakan fakta, hindari hoax, SARA, dan pornografi. Pada identitas, ciptakan personal branding atau citra diri yang baik dan tunjukan potensi diri. Serta, pada jejak digital, tinggalkan jejak digital yang positif berupa unggahan dan komentar yang baik.


Gunakan media sosial sebagai jati diri atau value added bagi masyarakat karena jejak digital dan identitas digital yang digunakan di media sosial merepresentasikan citra diri. Jejak digital akan berbahaya atau merugikan apabila bertentangan dengan nilai sosial dan jejak digital dapat membentuk citra diri dimasa depan, jadi bijaklah dalam membuat citra diri di dunia maya atau dunia digital.


Dilanjutkan dengan pilar KEAMANAN DIGITAL, oleh RURI SUSANTI, M.PD., GR (Kepala SMK Pariwisata IT Nurul Iman). Ruri mengangkat tema “MEMAHAMI ATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Ruri menjabarkan jenis data pribadi, meliputi data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum, diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data pribadi yang bersifat spesifik, mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, dan catatan kejahatan. Alasan utama menjaga data pribadi, meliputi intimidasi online terkait gender, menghindari potensi pencemaran nama baik, hak kendali atas data pribadi, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Mengenai perlindungan hukum bagi orang yang melanggar hak privasi diatur di dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, berdasarkan ketentuan di atas, setiap orang yang merasa hak privasinya terganggu oleh orang lain, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Tips melindungi data pribadi, dengan cara ganti kata sandi secara berkala, hindari penggunaan wifi publik di sembarang tempat, tidak membuka tautan atau link yang mencurigakan, serta pastikan pengguna tidak menunjukan data pribadi.


Pilar BUDAYA DIGITAL, oleh AHMAD SOBIHIN (Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Lampung Tengah). Ahmad memberikan materi dengan tema “PERAN LITERASI DIGITAL UNTUK MENGUBAH MINDSET KONSUMTIF MENJADI LEBIH PRODUKTIF”. Ahmad membahas pengertian internet, merupakan sebuah jaringan komputer global yang saling terhubung tanpa batas ruang dan waktu untuk memberikan informasi berupa teks, gambar, suara, dan video secara cepat dan mudah. Dampak internet pada bidang ekonomi dan bisnis meliputi, memberikan kemudahan untuk mempertemukan penjual tanpa batas ruan dan waktu serta membentuk pasar sempurna dan juga memberika kemudahan untuk melakukan pembayaran dan penerimaan bayaran tanpa batas ruang dan waktu.


Cara sederhana menjadikan lebih produktif dengan cara membuka membuka bisnis online sesuai dengan hobi, dengan modal memiliki akun media sosial, memiliki akun e-commerce, manajemen waktu dan keuangan, respon cepat, kepercayaan, dan santun, serta serius dan dinamis. Data e-commerce Indonesia yang paling banyak digunakan oleh masyarakat ialah, tokopedia, bukalapak, shopee, lazada, blibli, JD.ID, dan lain sebagainya.


Narasumber terakhir pada pilar ETIKA DIGITAL, oleh MA MUHAMMAD ERSAD (Presidium Ketua Umum PMD KAHMI Lampung Tengah). Ersad mengangkat tema “SUDAH TAHUKAH KAMU DAMPAK PENYEBARAN HOAX?”. Ersad menjelaskan berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax akan sangat luar biasa, antara lain dampak sosial, dampak ekonomi, dampak politik, dan keamanan. Cara menyikapi dan mengatasi hoax, meliputi Jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, lakukan konfirmasi, saring sebelum membagikan informasi, jangan mudah percaya dengan gambar atau video yang muncul di internet, perhatikan elemen berita, cek google, dan verifikasi data.


Ciri-ciri berita hoax, antara lain berita yang didapatkan menimbulkan kecemasan, kebencian, atau permusuhan antar satu sama lain, tidak ada sumber berita jelas yang dapat dimintai pertanggungjawaban atau klarifikasi, serta informasi bersifat menyerang, berat sebelah, dan tidak netral. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Webinar diakhiri, oleh LEONI ANGELA WIDIANA (MC dan Influencer dengan Followers 14,9 Ribu). Leoni menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa Jejak digital akan berbahaya atau merugikan apabila bertentangan dengan nilai sosial dan jejak digital dapat membentuk citra diri dimasa depan, jadi bijaklah dalam membuat citra diri di dunia maya atau dunia digital. Tips melindungi data pribadi, dengan cara ganti kata sandi secara berkala, hindari penggunaan wifi publik di sembarang tempat, tidak membuka tautan atau link yang mencurigakan, serta pastikan pengguna tidak menunjukan data pribadi.


Cara sederhana menjadikan lebih produktif dengan cara membuka membuka bisnis online sesuai dengan hobi, dengan modal memiliki akun media sosial, memiliki akun e-commerce, manajemen waktu dan keuangan, respon cepat, kepercayaan, dan santun, serta serius dan dinamis. Cara menyikapi dan mengatasi hoax, meliputi Jangan mudah terprovokasi dengan judul berita, lakukan konfirmasi, saring sebelum membagikan informasi, jangan mudah percaya dengan gambar atau video yang muncul di internet, perhatikan elemen berita, cek google, dan verifikasi data.(*). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages