Dinsos Pringsewu Bagikan Bantuan RUTILAHU Melalui Buku Rekening Kepada Masyarakat Penerima - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 05 Oktober 2021

Dinsos Pringsewu Bagikan Bantuan RUTILAHU Melalui Buku Rekening Kepada Masyarakat Penerima


Pringsewu, Harian Koridor.com-Pemerintah kabupaten Pringsewu melalui dinas sosial kabupaten Pringsewu  menyerahkan Bantuan Sosial Rumah tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang bersumber dari APBD kabupaten Pringsewu tahun 2021.kepada penerima bantuan dengan bentuk rekening sebesar 15 juta, bertempat di gedung serbaguna pekon Margodadi kecamatan Ambarawa, Selasa (5/10).


Adapun yang turut hadir kepala dinas sosial kabupaten Pringsewu, camat Ambarawa, Kabid pemberdaya fakir miskin dinas sosial kabupaten Pringsewu, kepala pekon, dan masyarakat yang menerima bantuan rumah tidak layak huni.


Dalam kesempatan tersebut Kabid pemberdayaan fakir miskin dinas sosial kabupaten Pringsewu Sugeng pramono menjelaskan, kegiatan pemerintah melalui dinas sosial tentang rumah tidak layak huni(Rutilahu)untuk anggaranya bersumber dari APBD 2021 pada dinas sosial kabupaten Pringsewu.


Ia menambahkan kegiatan bantuan rumah layak huni ini juga mengacu Keputusan Bupati Pringsewu nomor: B/307/Kpts/D.04/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang daftar penerima, alamat dan besaran bantuan sosial rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021.


"Adapun yang berhak menerima bantuan rumah tidak layak huni Untuk kabupaten Pringsewu antara lain kecamatan adiluwih, 12 kpm, kecamatan Ambarawa,10 kpm, kecamatan Banyumas, 12 kpm, kecamatan gading Rejo, 10 kpm, kecamatan pagelaran, 13 KPM,kecamatan pagelaran Utara ,10 kpm, kecamatan Pardasuka, 12 kpm, kecamatan Pringsewu,10 kpm, kecamatan Sukoharjo ,11 kpm Jumlah seluruhnya 100 kpm,"jelasnya.


Ia menerangkan,berdasarkan verifikasi lanjutan terdapat 5 penerima manfaat yang tidak di lanjutkan sebagai calon penerima bantuan di karenakan sudah membangun rumahnya secara permanen dan terdapat permohonan penundaan realisasi bantuan dari pekon sehingga total penerima menjadi 95 orang.untuk awal bulan Oktober ini bantuan rumah tidak layak huni di berikan kepada kecamatan gading rejo, 8 KPM, kecamatan Ambarawa, 10 kpm, kecamatan padasuka, 12 kpm.



Di tempat yang sama Camat Ambarawa Sutikno mengatakan,mewakili masyarakat penerima bantuan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Pringsewu yang telah memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya melalui salah satu program  keluarga penerima rumah tidak layak huni.


"Rumah tidak layak huni untuk kesejahteraan terhadap masyarakat yang membutuhkan, harapannya kedepan agar menjadi program unggulan,sehingga masyarakat Pringsewu menjadi sejahtera dan rumah layak huni menjadi rumah sehat,"Ujarnya.


Sama halnya Kadis dinas sosial Pringsewu Dra Titik Puji lestari mengatakan manfaatkan bantuan rumah tidak layak huni sebesar 15 juta dari pemerintah kabupaten pringsewu, walaupun rumah kecil tetapi sehat harus ada jamban, dan sehat di tunggu.


Ia juga menambahkan Rumah tidak layak huni ini bersumber dar dana  APBD 2021, karna kegiatan ini salah satu tujuan visi misi pemerintah kabupaten Pringsewu agar bisa menambah kesejahteraan masyarakat Pringsewu.


" Kedepan bantuan rumah tidak layak huni ini untuk data masyarakat yang berhak menerima akan  di tentukan oleh kepala pekon masing masing, untuk pengerjaan rumah tidak layak huni  sifatnya harus bergotong royong, baik melalui pekon dan masyarakatnya,"Terangnya.


Perlu di ketahui Bagi penerima rumah tidak layak huni harus sudah mempunyai rekening bank lampung, bila sudah punya rekening bisa langsung di cairkan.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages