Masyarakat Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Dugaan Korupsi Reklamasi Pesisir Teluk Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 11 Oktober 2021

Masyarakat Pemerhati Lingkungan Pertanyakan Dugaan Korupsi Reklamasi Pesisir Teluk Lampung


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Tim Kejaksaan Agung pernah mengusut dugaan korupsi dalam pemberian perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan hasil pemeriksaan kasus yang melibatkan mantan Walikota Bandarlampung Herman HN.


Salah seorang pemerhati lingkungan pesisir Lampung Mario Subandrio, mempertanyakan penanganan dugaan korupsi reklamasi Teluk Lampung. "Kami mengikuti perkembangan kasus reklamasi Teluk Lampung yang diduga ada unsur korupsi. Bahkan kasus yang diduga melibatkan mantan Walikota Bandarlampung ini telah ditangani Kejaksaan Agung. Tapi sampai sekarang belum jelas sampai dimana penanganan kasus tersebut," ujar Mario.


Oleh karena itu, agar kasus dugaan korupsi reklamasi Teluk Lampung tidak menjadi pertanyaan masyarakat, Mario mendesak kepada Kejati Lampung dan Kejagung memperjelas dugaan korupsi reklamasi Teluk Lampung. "Karena kasus reklamasi Teluk Lampung pernah ditangani Kejagung, maka perlu kejelasan statusnya agar masyarakat tidak menduga-duga dan salah persepsi," tandas Mario.


Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memonitor kasus dugaan adanya praktik korupsi dalam perizinan Reklamasi Teluk Lampung.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021), mengatakan, dirinya baru menjabat Penkum Kejati Lampung. Namun demikian, pihaknya masih akan melihat dulu sejauh mana perkembangan kasus ini dengan melakukan koordinasi kepada kasi terkait terkait di Kejati Lampung.


Diketahui, dugaan korupsi kasus reklamasi Teluk Lampung pernah ditangani Kejaksaan Agung, dan melibatkan mantan Walikota Bandarlampung Herman HN, sejak tahun 2016 lalu dan kasusnya masih menggantung. 


Hingga saat ini, belum jelas penanganan kasusnya. Padahal, Tim Kejaksaan Agung pernah memeriksa mantan Walikota Bandarlampung Herman HN selama delapan jam terkait dugaan kasus penimbunan pantai atau reklamasi kawasan pesisir Teluk Lampung.


“Sebagai masyarakat Kota Bandarlampung tentu butuh kejelasan hukum, dan proses penegakan hukum yang jelas. Hingga kini tidak jelas kasusnya, apakah SP3, atau sedang proses. Dalam kasus ini harus ada keadilan dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih," tambah Mario.


Terkait dugaan reklamasi pesisir Teluk Lampung, Herman HN pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, N. W Kencanawati mengatakan pemeriksaan masih dalam proses, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.


Kejaksaan Agung juga pernah mengirimkan tim penyelidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung guna menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pemberian perizinan Reklamasi Teluk Lampung.


Terkait kasus ini, Pejabat Pemkot Bandarlampung juga pernah diperiksa

Tim Kejagung. Sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung seperti, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrulah (sekarang Wakil Walikota), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ibrahim (purna bakti).


Selain itu, Kepala Badan Pengelola dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Rejab (pensiun), Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Wan Abdurahman, Kepala Bagian Pemerintahan Sariwansyah, dan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Efendi Yunus (pensiun).


Kasus ini masuk ranah hukum, setelah diduga dalam pemberian izin reklamasi ditemukan sejumlah tidak kelaziman. Seperti, dugaan Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sementara, izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandarlampung Herman HN.


Sebagai contoh, Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung, Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎


Lalu, Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta. Serta Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages