Berikan Materi Penguatan Mutu Layanan KUA, Jamaludin Sampaikan 4 Program Prioritas Bidang Urais Kementerian Agama - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 09 November 2021

Berikan Materi Penguatan Mutu Layanan KUA, Jamaludin Sampaikan 4 Program Prioritas Bidang Urais Kementerian Agama


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam pembangunan nasional. Agama juga sebagai sistem nilai idealnya dapat dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, keluarga, dan masyarakat sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai kebaikan ajaran agama. Untuk itu pembangunan agama perlu mendapat perhatian lebih besar, baik yang berkaitan dengan penghayatan dan pengamalan agama, pembinaan dan pendidikan agama, maupun pelayanan kehidupan beragama.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Jamaludin, M.M, saat memberikan materi pada Bimtek Penguatan Mutu Layanan KUA Kanwil Kemenag Lampung Tahun 2021, Senin (8/11) malam di Hotel Kurnia Perdana Bandar Lampung.


Jamal, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Kementerian Agama merupakan satu institusi yang diberi mandat untuk mengurus perihal kehidupan agama dan bertanggung jawab mengawal serta menjamin terciptanya kehidupan masyarakat yang nyaman baik dalam kehidupan intern agama maupun ekstern beragama. Untuk itu Kementerian Agama bertanggung jawab mengawal dan menjamin terciptanya rasa aman dan nyaman dalam kehidupan beragama di masyarakat dengan visi-misi, strategi, dan regulasi yang tepat sesuai paradigma kebangsaan dan keberagamaan di Indonesia.


Dari luasnya tugas fungsi Kementerian Agama, institusi perlu menentukan kebijakan prioritas yang harus diwujudkan sehingga lahir program-program prioritas 2021-2022 sebagai berikut Pertama, Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA). Program revitalisasi KUA adalah upaya menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang mencakup perbaikan dukungan sarana dan prasarana, perbaikan tata kelola serta pengembangan jenis layanan dan bimbingan, peningkatan kapasitas SDM, dan integritas sistem data dan informasi.


Program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program 100 hari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak dilantik oleh Presiden pada akhir tahun 2020. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menetapkan 100 KUA sebagai piloting program revitalisasi KUA untuk tahun 2021. Pada tahap awal dari 100 KUA tersebut, 6 KUA akan ditetapkan sebagai penanda kick off program revitalisasi KUA yang mana salah satu KUA tersebut berasal dari Lampung yakni KUA Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.


Dikatakan Jamal, agenda revitalisasi KUA adalah Sarana Prasarana meliputi Perbaikan dukungan sarana prasarana, Tata Kelola dan Jenis Layanan meliputi Perbaikan tata Kelola serta pengembangan jenis layanan dan bimbingan, Kapasitas SDM meliputi Peningkatan kapasitas SDM, Integrasi Data meliputi Integrasi sistem data dan informasi.

Kedua, Bimbingan Perkawinan. Hasil kajian Balitbang Kementerian Agama RI menunjukkan fakta angka perceraian yang terjadi di Indonesia sangatlah tinggi. Dari kasus-kasus perceraian tersebut 75% kasus perceraian adalah kasus gugat cerai meskipun perceraian secara normal juga cukup tinggi. Oleh karena itu pemerintah melalui berbagai institusinya seperti Kementerian Agama melakukan upaya penguatan ketahanan keluarga melalui program Bimbingan Perkawinan sekaligus dijadikan program nasional penanggulangan angka perceraian dan pembentukan keluarga sakinah dalam rangka membangun SDM unggul dan berkualitas. Program Binwin merupakan bagian dari program prioritas pemerintah yang dikoordinasikan oleh KSP (Kantor Staf Presiden) dan BAPPENAS. Program Binwin dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui KUA Kecamatan dalam bentuk kelas pelatihan pembekalan selama 16 jam (dua hari) yang diisi oleh para instruktur terlatih, baik dari internal Kemenag atau unsur masyarakat.


Ketiga, Moderasi Beragama. Ada banyak penafsiran dan pengamalan agama yang berkembang di Indonesia, dari ekstrim kanan hingga ekstrim kiri dan dari sufisme hingga ekstrimisme. Namun pengamalan-pengamalan agama yang dilakukan tersebut terkadang berlebihan sehingga tidak lagi memperhatikan aspek-aspek asas kehidupan manusia dan nilai-nilai agama sejati. Yang terjadi adalah kerugian di kalangan umat beragama itu sendiri dan rusaknya citra agama.


KUA memiliki penghulu dan penyuluh baik PNS maupun non PNS yang pekerjaannya melayani masyarakat. Mestinya early warning radikalisasi yang berkembang di masyarakat dapat diidentifikasi sejak dini, karena para penghulu dan penyuluh agama sehari-harinya membina masyarakat, karenanya penyuluh dan penghulu dapat berperan sebagai agen moderasi beragama


Keempat, Transformasi Layanan. Dalam tataran layanan KUA, transformasi layanan dapat dijelaskan ke dalam 3 hal yaitu Pertama, KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Apa yang dikehendaki adalah KUA tidak lagi terbatas sebagai tempat pencatatan nikah, namun juga sebagai pusat pengembangan ekonomi umat, rumah moderasi beragama, konsultan keluarga, tempat bertanya dan rujukan serta laboratorium penyelesaian masalah keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Kedua, pada bidang tata kelola organisasi. KUA harus segera merubah pola layanan masyarakat. Image masyarakat tentang layanan KUA masih didominasi dengan predikat yang kurang menyenangkan harus segera dirubah dengan menyederhanakan layanan, mengakselerasi waktu layanan dan memudahkan layanan. Ketiga, transformasi digital. Salah satu hal yang paling krusial pada layanan KUA adalah layanan yang masih bersifat manual. Apa yang dikehendaki disini adalah agar KUA responsive terhadap kemajuan teknologi informasi sehingga ASN KUA dapat memanfaatkan dan memaksimalkan aplikasi-aplikasi yang telah disediakan oleh Dirjen Bimas Islam.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages