Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp20 Juta, Warga Banding Agung Diamankan Polisi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 13 Januari 2022

Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp20 Juta, Warga Banding Agung Diamankan Polisi


Pringsewu,Harian Koridor.com-Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta warga Pekon Banding Agung Kecamatan talang Padang Kabupaten Tanggamus berinisial Ta (55) diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo.


Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili  Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan  terhadap tersangka Ta atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.


"Benar, pada Sabtu (8/1/22) kemarin tersangka Sa telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya pada Kamis (13/1) 


Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan. 


Setelah menerima kuasa lalu pada tanggal  22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar Sebesar Rp.15 juta secara tunai. Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp.5 juta melalui transfer rekening sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp.20 juta.


Pada akhir Agustus 2021 korban  Menemui tersangka untuk megambil uang tersebut, namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.


Atas pengakuan tersangka tersebut lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, namun Saksi Irwan menyatakan bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.


"Setelah menemui tersangka beberapa kali namun ternyata tersangka masih berbelit belit maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi," jelas Iptu Tobing.


Setelah tersangka berhasil di amankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp.20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages