Bupati Parosil Hadiri Peringati HPSN 2022 di Kecamatan Batu Brak - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 22 Februari 2022

Bupati Parosil Hadiri Peringati HPSN 2022 di Kecamatan Batu Brak


Lambar,Harian Koridor.com-Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2022, yang berpusat diKecamatan Batu Brak, tepatnya di jalan lintas Nasional Pekon Canggu/Kotabesi, dengan tema "Kelola Sampah Kurangi Emisi Bangun ProKlim" Senin 21 Februari 2022 


Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat mengerahkan 50,personil pasukan ORANYE dan tujuh ARMADA untuk membersihkan sampah dalam  aksi penanaman pohon dan bersih-bersih sampah di 15 Kecamatan Kabupaten lampung barat


Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Lampung Barat, H.Parosil Mabsus, Wakil Bupati Lampung Barat, Drs.Mad Hasnurin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Muhammad Hendry Faisal, Camat Baru Brak, Sutian, Peratin setempat, dan  Petugas Kebersihan (Pasukan Oranye).


Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menjelaskan Dalam peringatan Hari Perduli Sampah Nasional (HPSN) 

"Harapan adanya kolaborasi antara pasukan oranye bersama pasukan kebersihan, Satpol - PP, dan seluruh jajaran masyarakat, agar apa yang menjadi permasalahan selama ini tentang sampah bisa ditangani".


"jika semuanya di serahkan kepada Pemerintah Daerah tidak akan berjalan maksimal, sebab personil kita sangat terbatas.

Dan yang paling penting adalah bagaimana agar mengedukasi masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah ini,". Tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama   Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, ( Hendry Faisal) mengatakan 

 "Sebelumnya kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, baik Kecamatan hingga Pekon yang mempunyai permasalahan dengan sampah ini,".


"Kita mendorong agar para Peratin (Kepala Desa) bisa menganggarkan dari Dana Desa (DD) untuk mengatasi permasalahan sampah, sesuai dengan tema HPSN hari ini "yakni kelola sampah, kurangi emisi, dan bangun program kampung iklim, sebab permasalahan sampah menjadi tanggung jawab kita semua,".


Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Kita boleh membuang sampah, namun harus pada tempatnya. Agar evakuasi sampah tersebut mudah dilakukan.


"Kita juga sudah ada  Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Pada Perda tersebut terpampang jelas sanksi berupa denda hingga puluhan juta hingga pidana mengancam masyarakat yang tetap nekat membuang sampah di lahan tersebut.tutupnya.(lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages