Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani Pakta Integritas BMD - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 26 April 2022

Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani Pakta Integritas BMD


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.

Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara 

lain:


1) Penguatan komitmen Kepala Daerah 

dalam pelaksanaan pembinaan dan 

pengawasan Penyelenggaraan 

Pemerintah Daerah; 


2) Pembentukan Unit Pengaduan 

Masyarakat/ whistle blowing system

 (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi 

yang bekerjasama dengan Komisi 

Pemberantasan Korupsi


3) Pelaksanaan Monitoring Center for 

Prevention (MCP) dan aksi 

pencegahan Korupsi melalui strategi 

nasional pencegahan korupsi 

(STRANAS PK); 


4) Implementasi Sistem Pengelolaan 

Pelayanan Publik Layanan Online 

Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) 

Bersama KEMENPAN RB;  


5) Pelaporan e-LHKPN bagi 

Penyelenggara Negara dan Wajib 

Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi 

Lampung


6) Penguatan Sistem Pengendalian 

Internal Pemerintah (SPIP)


7) Pembentukan Satuan Tugas Sapu 

Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) 

Bersama Polda Lampung dan 

Kejaksaan Tinggi Lampung.


8) Joint Audit Bersama BPKP pada 

beberapa perangkat daerah di Provinsi 

Lampung dalam rangka pengawasan 

pelaksanaan penanganan Covid-19.


"Korupsi adalah 

merupakan kejahatan luar biasa (Extra 

Ordinary Crime) yang harus di cegah dan 

diberantas, " Kata Gubernur. 


Upaya Pencegahan dan 

Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup 

dalam penindakan namun juga harus 

diberikan berbagai edukasi dan komunikasi 

terkait tata Kelola dan Integritas yang 

merupakan pondasi luar biasa penting bagi 

kemajuan suatu wilayah/bangsa.


Masih kata Gubernur Arinal, Untuk membangun sistem pencegahan 

Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan 

hari ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI 

telah membangun koordinasi, Supervisi dan 

Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi

 disektor-sektor strategis di lingkungan 

Pemerintah Provinsi Lampung dan 

Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.


Melalui Tim Korsup KPK-RI yang 

mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi 

Lampung dengan Kegiatan Monitoring centre 

for Prevention (MCP) yang 

mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi 

melalui rencana aksi yang terukur. 


"Capaian 

Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung 

Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona hijau, atau diatas 75%,"  Ujar Gubernur. 


Gubernur Arinal Menambahkan, Selain Kegiatan pendampingan 

Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM 

KPK juga telah berupaya melakukan 

pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan 

Survei Penilaian Integritas (SPI). 

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, 

Nilai Survei Penilaian Integritas pada tahun 

2021 sebesar 68,31% yang diharapkan 

kedepannya nilai Survei Penilaian Integritas di 

Provinsi Lampung meningkat seiring dengan 

nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.


Gubernur juga menyampaikan apresiasi dan 

terimakasih bahwa Program pencegahan 

pemberantasan korupsi yang diinisiasi dan 

difasilitasi oleh KPK selama ini sangat 

membantu Pemerintah Daerah Provinsi 

Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota 

 Provinsi Lampung dalam menciptakan 

Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur


"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi 

pencegahan korupsi akan berjalan dengan 

Optimal manakala kita semua secara 

bersama-sama, saling bahu-membahu, dan 

berkomitmen dalam mendukung dan 

melaksanakan berbagai program pencegahan 

tersebut sesuai bidang tugas dan tanggung 

jawab masing-masing., " Kata Gubernur. 


Sementara Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si,  memaparkan tentang tugas dan fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, eksekusi.


"Strategi Pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan. 


"Indeks MCP tinggi belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda, Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya


Selain itu Yudhiawan menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang / dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah dan penyelesaian aset bermasalah


Juga optimalkan pendapatan pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan Kapasitas SDM terkait.


"KPK mengapresiasi pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP Pemerintah Provinsi Lampung 

Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia. 


Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung


Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan 

Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak.


Selain itu juga disampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung, kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.


"Dengan dilaksanakannya hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di Indonesia, " Tegasnya. 


Hadir dalam acara tersebut, Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Deputi Bidang Pengawasan 

Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi 

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik 

Indonesia Herry Muryanto, Anggota Forkopimda Provinsi Lampung

,Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto,Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, (Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Provinsi Lampung.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages