Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lambar Amankan Warga Pekon Giham Kasus Penipuan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 12 Januari 2023

Tekab 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lambar Amankan Warga Pekon Giham Kasus Penipuan


Lambar, Harian Koridor.com-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil amankan EK (40)  warga pekon giham sukamaju kecamatan Sekincau  dalam dugaan  kasus Tindak Pidana  "Penipuan dan penggelapan, Kamis (12/01/2023).


Setelah  menerima laporan dari Jali, warga  Pekon Sinar Jaya Kecamatan  Air Hitam Kabupaten Lampung Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor :  LP/B-02/I/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 03 Januari 2023.


Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri. SH,MH melalui Panit Reskrim Ipda.Mahmudi SH menyampaikan,Pada Kamis (24/11/22) pelaku meminjam atau menyewa atau merental  kendaraan roda empat milik korban jenis avanza, warna abuz metalik dengan   No.Pol BE 1778 MC,NoKa: MHKM1BA3JFK2225768 No.Sin :K3-MF78381.No.BPKB : L-09031119.


"Kendaraan tersebut dipinjam oleh Pelaku selama  45(empat puluh lima) hari tanpa  dibayar dan tidak dikembalikan kepada korban" jelas Mahmudi.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), dan  melaporkan-Nya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar  .



Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Pada hari minggu (8/1/2023) Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mendapatkan informasi akan keberadaan kendaraan milik korban jenis Avansa No.Pol: BE 1778 MC, di desa Sukajaya kec.Warkuk  kab.Oku Selatan propinsi Sumbagsel.


"Team bergerak mengamankan kendaraan tersebut di salah satu rumah warga yang bernama PITIYANTO dengan kondisi kendaraan tersebut dlm keadaan tergadai dari EK (40)EKO sebesar Rp.25.000.000(dua puluh lima juta) rupiah"lanjutnya.



Setelah  dilakukan pengejaran pada Rabu (11/1/23) EK yang sedang berada di Pekon Wates kec.Balik Bukit Kab.Lambar berhasil di tangkap.


"EK(40) mengakui bahwa benar telah meminjam/merental  kendaraan roda empat jenis Avansa milik Korban selama 45(empat puluh lima) hari dan digadaikan di desa Sukajaya kec. Warkuk  Kab.Oku 


Kini terduga pelaku dan barang bukti satu unit Toyota AVANZA Type G warna Abu-abu Metalik No.pol: BE 1778 MC diamankan Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages