Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Pemprov Lampung mengikuti Rapat Pembahasan terkait Kebijakan TPP ASN Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Sumatera, secara daring, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Rapat diikuti oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Karo Hukum, dan Karo Organisasi.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H. Siagian menyebutkan bahwa implementasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2023 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam Surat Edaran Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.3 2/9087/SJ Tentang TPP ASN Pemda tahun anggaran 2023 tertanggal 30 Desember 2022 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila tidak terdapat perubahan besaran nominal alokasi TPP ASN TA 2023 dibandingkan dengan TPP ASN TA 2022.
Namun, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan meskipun tidak merubah total besaran nominal TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar