Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Yang Sedang Berpesta Sabu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 08 Februari 2023

Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Yang Sedang Berpesta Sabu


Pringsewu, Harian Koridor.com-Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil meringkus pasangan bukan suami istri yang sedang memakai narkotika jenis sabu pada Selasa (7/2/2023). 


Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. 


"Ya benar, Selasa sore kemarin Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30)," ujar Kasat Narkoba Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (8/2) siang


Dijelaskan Iptu Raymond, kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.


Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.


"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan dibelakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," jelasnya.


Diungkapkan Kasat, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. "Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual Sabu," ungkapnya 


Sementara itu dari data kepolisian, Pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.


"Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," ujarnya.


Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages