Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 18 Maret 2023

Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang


Jakarta,Harian Koridor.com-Tragedi sepakbola yang terjadi di stadion kanjuruhan malang beberapa waktu lalu yang menelan korban ratusan orang dan korban luka-luka kini telah memasuki tahapan putusan, Jum'at (18/3/2023). 


Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sepakbola kanjuruhan Malang telah divonis bebas oleh putusan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya.


Terdakwa yang divonis bebas yaitu  Bambang sidik Achmasi dan Terdakwa Wahtu  Setyo Pranoto, dalam keputusan hakim itu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI. 


Sedangkan untuk terdakwa lainya, ditetapkan vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris selama 1 tahun 6 bulan penjara, Terdakwa suko sutrisno diputuskan mendapat hukuman 1 tahun penjara, dan Terdakwa Hasdarmawan mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


Setelah keputusan yang ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri surabaya,  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages