DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 20 Juni 2023

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022


Tanggamus,Harian Koridor.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemkab Tanggamus menggelar Sidang Paripurna penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.Acara berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Senin (19/6/2023). 

Wakil Bupati AM. Syafi'i, dalam sambutannya menyampaikan Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Dan seperti telah kita ketahui bahwa pada Tanggal 17 Mei 2023, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2022 oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung. 

Semoga Hasil Audit ini, bersama-sama dapat kita tindaklanjuti dan diperbaiki,hal ini kaitannya terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang senantiasa berpedoman kepada aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, agar penataan pengelolaan keuangan daerah lebih efektif,efisien, dan akuntabel.


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada hakekatnya merupakan Penjabaran Kuantitatif dari Tujuan dan Sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sehingga Anggaran Daerah merupakan bagian yang tidak Terpisahkan dari seluruh proses Perencanaan Pembangunan Daerah. Oleh sebab itu, kemajuan serta keberhasilan berbagai kegiatan baik yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan maupun tugas-tugas pembangunan dapat pula tercermin dalam perkembangan keuangan.


APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 07 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022.


Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp.1.641.482.999.413,62 (Satu triliun enam ratus empat puluh satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus sembilah puluh sembilan ribu empat ratus tiga belas rupiah enam puluh dua sen) atau mencapai 88,56% dari target anggaran sebesar Rp.1.853.478.211.642,- (Satu triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah).


Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan anggaran sebesar Rp.1.979.909.917.392,-(Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus tujuh belasribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) dan direalisasikan sebesar Rp.1.723.897.921.885,94 (Satu 

triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah sembilan puluh empat sen) atau 87,07%.

Dengan realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp.82.414.922.472,32 (Delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh dua sen), yang ditutup oleh Pembiayaan Daerah.


Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Ranperda ini beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut, tutupnya".


Hadir dalam kegiatan tersebut, AM. Syafi'i, S.Ag (Wakil Bupati Tanggamus), Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus), Wakil I II dan III DPRD Tanggamus, Plh. Sekdakab Sukisno, M. Kes, para Asisten, Para Kepala OPD, Kompol Hasbin (Mewakili Kapolres Tanggamus), Letda Inf. Masirun (Mewakili Dandim 0424/Tgm) ,25 Orang Anggota DPRD, Para Kabag ,kepala Kantor, unsur Vertikal BUMN, BUMD, dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus.(ADV) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages