Empat Perda dan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Di Sahkan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 03 Desember 2019

Empat Perda dan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 Di Sahkan


Pringsewu,Harian Koridor.com-Rapat paripurnah Dprd kabupaten pringsewu dengan agenda Kesepakatan bersama tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2020,pengesahan raperda tentang apbd tahun 2020,Pengesahan empat raperda kabupaten pringsewu ,bertempat di ruang rapat paripurnah dprd kabupaten pringsewu, jumat (29/11).
Yang turut hadir pada rapat paripurnah tersebut, bupati kabupaten pringsewu, ketua dprd kabupaten pringsewu, wakil ketua dprd kabupaten pringsewu 1, wakil ketua dprd kabupaten pringsewu 2, unsur muspidah yang berada di kabupaten pringsewu, seluruh kepala OPD, berserta
31 anggota Dprd kabupaten pringsewu yang hadir dari 40 anggota Dprd kabupaten pringsewu sehingga rapat paripurnah di anggap forum.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi dua wakil ketua masing-masing Hj.Mastuah dan Rizky Raya, serta dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi.

Dalam kesempatan tersebut ketua Dprd kabupaten pringsewu bersama wakil ketua dprd dan anggota dprd kabupaten pringsewu mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2020  melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat,

Adapun Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya menyampaikan pendapatan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020, yakni sebesar Rp. 1.319.497.221.977,00. Sedangkan untuk belanja daerah  sebesar Rp.1.342.497.221.977,00. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 23.000.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp. 23.000.000.000,00, sehingga SILPA tahun berkenaan sebesar Rp.0, atau berimbang.

Selain mengesahkan APBD 2020, rapat paripurna juga mensepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, serta mensahkan 4 Ranperda menjadi Perda, masing-masing Ranperda tentang Irigasi (dari Legislatif), tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (dari Legislatif),  tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon (dari Eksekutif), serta tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Pekon (dari Eksekutif). (reza).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages