Kejari Bandarlampung Terkendala Saat Eksekusi Terpidana - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 12 Mei 2020

Kejari Bandarlampung Terkendala Saat Eksekusi Terpidana


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Dennie Sagita mengatakan ada beberapa kendala saat melakukan eksekusi terhadap terpidana usai inkrah dalam persidangan.

"Saat inkrah kami bingung ingin menitipkan kemana," katanya, Selasa.(12/5/2020).

Dia melanjutkan tidak dapat menitipkan  terpidana lantaran untuk Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak bisa menerima terpidana dalam kondisi COVID-19 tersebut.

"Akhirnya terpaksa terpidana kami titipkan di penyidik sambil menunggu kabar selanjutnya dari Rutan dan Lapas," kata dia.

Dia menambahkan sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi baik kepada Rutan dan Lapas hingga pihak kepolisian, namun sampai saat ini semua proses eksekusi masih dilimpahkan ke penyidik.

"Sambil menunggu informasi kami tetap koordinasi, yang jelas para terpidana tetap proses berjalan sidang melalui video conference," kata dia lagi.( Red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages